JAKARTA, KOMPAS.com - Iming-iming harga tanah atau rumah yang murah terkadang membuat masyarakat ceroboh sehingga tidak memeriksa keaslian dari sertifikat tanah yang akan dibeli.
Sertifikat tanah palsu tentu tidak memiliki landasan hukum yang kuat apabila tanah atau rumah diperkarakan di kemudian hari.
Oleh karena itu, masyarakat perlu memeriksa keaslian sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah.
Baca juga: Tampil di Acara Lawak, Anies Dinilai Sedang Bangun Citra Tidak Anti-Kritik
Kompas.com telah merangkum cara-cara untuk mengecek keaslian sertifikat tanah dilansir dari indonesia.go.id. Berikut cara-caranya:
- Keaslian sertifikat tanah akan dicek berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah.
- Jika menurut BPN sertifikat aman, sertifikat tersebut akan dicap.
- Jika ditemui kejanggalan pada sertifikat, akan ada upaya pengajuan oleh BPN kepada pemohon, baik individu maupun atas nama notaris, dengan tujuan memastikan kebenaran dari data sertifikat tersebut (plotting).
- Upaya plotting ini menggunakan teknologi GPS (Global Positioning System) untuk masuk ke dalam peta pendaftaran.
- Hasil plotting akan menunjukkan apakah benar atau tidak di lokasi tersebut terdapat lahan kepemilikan sesuai keterangan di sertifikat.
Yang harus dibawa saat mendatangi BPN ini adalah sertifikat asli hak atas tanah, fotokopi identitas diri pemohon, surat permohonan, serta identitas pemohon dan surat kuasa jika permohonan dikuasakan kepada orang lain.
Baca juga: Dinilai Asal-asalan, Anies Diminta Evaluasi Lokasi Pembangunan Sumur Resapan
Waktu pengecekan keaslian sertifikat tanah di BPN umumnya berlangsung selama sehari saja.
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh oleh pengguna android dan iOS. Selanjutnya, pengguna harus mengikuti langkah-langkah berikut: