DEPOK, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah tega menganiaya anaknya hingga babak belur.
Kasus penganiayaan anak tersebut mulanya terungkap saat ibu korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Depok.
Dengan membawa anaknya yang masih tampak babak belur di bagian wajah, HE (41) pun mengadukan perbuatan suaminya pada Sabtu pekan lalu.
Baca juga: Ayah Penganiaya Anak Kandung Sempat Acungi Celurit Saat Tetangga Datang untuk Minta Klarifikasi
Polisi langsung bergerak cepat menciduk pelaku penganiayaan, tak lama setelah menerima laporan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku berinisial R (46) ditangkap di rumahnya pada Sabtu sore.
Berikut fakta-fakta kasus penganiayaan anak di Depok.
Sering aniaya dalam kondisi mabuk
Yogen mengatakan, penganiayaan yang dilakukan R kepada anaknya, KL (9) kerap terjadi saat R dalam kondisi mabuk.
Penganiayaan yang terjadi juga bermula dari hal yang relatif sepele.
"Jadi memang awalnya ayah korban ini sering mabuk-mabukan. Pada saat itu sepulang dari mabuk, lihat anak bermain, meminta anaknya untuk pulang. Namun si anak tetap bermain sehingga ayahnya emosi dan memukuli,” ujar Yogen kepada wartawan.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Babak Belur, Polisi: Pelaku Sering Mabuk-mabukan
R yang emosi kemudian menganiaya KL hingga babak belur dengan tangan kosong. Ia mengalami sejumlah luka di wajah dan badan.
"Setiap bapaknya pulang mabuk, emosi. Bapaknya melakukan pukulan-pukulan. Tapi yang terakhir sampai benturkan ke kepalanya tembok beberapa kali,” kata Yogen.
Akibat penganiayaan oleh ayahnya, KL menderita sejumlah luka. Ada luka yang tampak dari luar maupun dalam.
“Beberapa luka yang terlihat jelas itu kedua mata, pelipis ya. Kanan kiri. Luka memar lebam. Dada perut. Anak mengalami pusing dan mual pada malam,” ujar Yogen.
Yogen menyebutkan, KL mengalami trauma pasca-dianiaya ayahnya. KL sempat ketakutan dan menangis saat berada di kantor polisi dan rumah sakit.
Pernah aniaya anak pertamanya
R ternyata juga sempat menganiaya anaknya yang lain.
Yogen menyebutkan, R pernah menganiaya kakak kandung KL yang meninggal saat usia 9 tahun.
R memiliki dua anak dari hasil pernikahannya dengan HE. R merupakan suami kedua HE.
Baca juga: Ayah Aniaya Anak hingga Babak Belur, Polisi: Almarhum Anak Pertama Juga Dianiaya
"Si pelaku ini adalah suami yang kedua si ibunya korban. Memang Ibu korban juga sudah mengakui bahwa suaminya ini melakukan penganiayaan kepada anak pertamanya yang telah meninggal dunia tiga tahun lalu,” ujar Yogen.
Yogen menyebutkan, R sempat beberapa kali menganiaya anak pertama. Yogen memastikan anak pertama tersebut meninggal bukan akibat penganiayaan.
"Namun anaknya meninggal karena sakit kanker. Si ibu mengaku suaminya itu sempat melakukan penganiayaan terhadap anak pertamanya," kata Yogen.
Sempat mau melawan warga
R sempat mengancam warga sekitar dengan senjata tajam berupa sebilah celurit.
Tindakan pengancaman tersebut terjadi saat pihak RT dan tetangga datang ke rumah pelaku untuk meminta klarifikasi atas dugaan penganiayaan kepada anak kandungnya.
Yogen mengungkapkan, pengancaman dengan celurit itu terungkap saat polisi menangkap R.
Polisi menemukan sebilah celurit di rumah tersangka.
"Celurit itu digunakan pada saat si ibu melakukan laporan kepada tetangga dan RT, lalu tetangga dan RT datang ke rumah melakukan klarifikasi, tersangka ini acungkan celurit," kata Yogen.
R sempat menantang pihak RT dan tetangganya berbekal celurit. Ia pun tak takut berhadapan dengan pihak RT dan tetangganya yang datang.
"Ayo siapa kalau yang berani maju kata pelaku,"ujar Yogen menirukan omongan tersangka.
Yogen menambahkan, pihaknya masih berfokus terhadap kasus penganiayaan anak. Untuk pengancaman dengan senjata tajam tak masuk dalam kasus penganiayaan anak.
"Itu berkas terpisah nanti kalau mau sangkakan pengancaman dan UU Darurat. Saat ini fokus pada penganiayaan anak. Dalam kasus yang dipersangkakan (penganiayaan anak), celurit tidak kita gunakan," kata Yogen.
Atas perbuatannya, RH dijerat pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.