JAKARTA, KOMPAS.com - Besaran Belanja Tidak Terduga (BTT) DKI Jakarta pada Rancangan APBD 2022 tetap seperti usulan semula yaitu Rp 2,7 triliun.
"Tetap di Rp 2,7 triliun," ujar anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi Gerindra, Andyka, kepada Kompas.com pada Kamis (11/11/2021).
Anggota Komisi C DPRD DKI dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari, juga mengonfirmasi hal tersebut.
"Besaran BTT tetap," kata Eneng, Kamis.
Jumlah Rp 2,7 triliun ini naik sekitar 10 persen dibandingkan besaran BTT DKI Jakarta pada APBD Perubahan 2021 Rp 2,5 triliun.
Kenaikan ini juga merupakan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, Kemendagri menginstruksikan agar setiap daerah menganggarkan kenaikan BTT pada 2022 sebesar 5-10 persen.
“Guna mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya yang tidak bisa diprediksi, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2022 sebesar 5%-10% dari APBD TA 2021,” ujar Muhammad Hudori, Sekjen Kemendagri, dalam konferensi pers virtual yang digelar 2 September 2021.
Sebelumnya, usulan kenaikan BTT ini sempat dipertanyakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.
Dalam rapat Badan Anggaran yang berlangsung Senin (8/11/2021), politikus PDI-P itu meminta agar BTT 2022 dipangkas sekitar Rp 2 triliun lebih jadi hanya Rp 200 miliar, seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.
Baca juga: Anggota DPRD DKI Ragu Dana Commitment Fee Formula E Telah Disetor Langsung ke FEO
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.