JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menemukan perusahaan farmasi yang terbukti berkontribusi pada pencemaran paracetamol di Teluk Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan bahwa perusahaan tersebut berinisial PT B.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga menemukan satu perusahaan farmasi yang terbukti membuang limbahnya secara sembarangan dan menyebabkan timbulan paracetamol di Teluk Jakarta.
Perusahaan tersebut berinisial PT MEF.
Baca juga: Kisah Anak Semata Wayang Ismail Marzuki, Ditipu Orang Dekat yang Izin Pakai Lagu Ayahnya
"PT MEF dan PT B belum taat dalam pengelolaan air limbah yang dibuktikan dari hasil pemeriksaan laboratorium air limbah industri farmasi," ujar Asep, Kamis (11/11/2021), dilansir dari TribunJakarta.com.
Walau keduanya terbukti melakukan pencemaran lingkungan, Pemprov DKI hanya memberikan sanksi teguran tertulis terhadap PT MEF dan PT B.
Kedua perusahaan farmasi itu diminta memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar lebih ramah lingkungan.
"Dalam sanksi administratif yang disampaikan, PT MEF dan PT B diwajibkan untuk menutup saluran outlet IPAL air limbah dan melakukan perbaikan kinerja IPAL," ujarnya.
Baca juga: Cerita “Debt Collector” yang Harus Kejar Target untuk Dapatkan Uang Saku, Kerjanya Menantang Maut
Pemberian sanksi administratif itu mengacu pada Keputusan Kepala Dinas LH Nomor 672 Tahun 2021.
Kedua perusahaan itu diberi waktu tiga sampai empat bulan untuk memperbaiki sistem IPAL mereka.
Kemudian, Dinas LH DKI akan kembali mengecek sistem pembuangan limbah kedua perusahaan farmasi tersebut.
"Bila hasil temuan lapangan diketahui saluran outlet IPAL air limbah PT MEF dan PT B belum dilakukan penutupan, maka dilakukan penutupan saluran outlet IPAL di dua perusahaan itu," tuturnya.
(Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir)??
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul “Lagi, Pemprov DKI Temukan Perusahaan Farmasi Pelaku Pencemaran Paracetamol di Teluk Jakarta”.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.