TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Ciledug menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua di dua tempat yang berbeda pada 22 dan 25 Oktober 2021.
Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol berujar, tiga tersangka itu berinisial EM, A, dan HR.
EM ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2021.
Sedangkan, A dan HR ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Oktober 2021.
Poltar mengatakan, ketiga tersangka itu tergabung dalam satu jaringan yang sama.
Baca juga: Kisah Pahlawan Nasional Aria Wangsakara, Pendiri Tangerang yang Ahli Strategi Perang
Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat EM mencuri sebuah motor di Jalan Bhakti, Gaga, Larangan, Kota Tangerang, pada 20 Oktober 2021.
"EM melihat ada sebuah motor di sebuah klinik di Jalan Bhakti. Saat itu, dia langsung melangsungkan aksinya menggunakan kunci T," papar Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/11/2021).
Usai berhasil menghidupkan motor milik korban, EM langsung kabur dari lokasi tersebut.
Dua hari setelahnya, pada 22 Oktober 2021, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ciledug.
Baca juga: Kisah Anak Semata Wayang Ismail Marzuki, Ditipu Orang Dekat yang Izin Pakai Lagu Ayahnya
Berdasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.