Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap di Larangan dan Kelapa Dua

Kompas.com - 11/11/2021, 21:59 WIB
Muhammad Naufal,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polsek Ciledug menangkap tiga tersangka kasus pencurian kendaraan roda dua di dua tempat yang berbeda pada 22 dan 25 Oktober 2021.

Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Gaol berujar, tiga tersangka itu berinisial EM, A, dan HR.

EM ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada 22 Oktober 2021.

Sedangkan, A dan HR ditangkap di Larangan, Kota Tangerang, pada 25 Oktober 2021.

Poltar mengatakan, ketiga tersangka itu tergabung dalam satu jaringan yang sama.

Baca juga: Kisah Pahlawan Nasional Aria Wangsakara, Pendiri Tangerang yang Ahli Strategi Perang

Penangkapan ketiga pelaku itu bermula saat EM mencuri sebuah motor di Jalan Bhakti, Gaga, Larangan, Kota Tangerang, pada 20 Oktober 2021.

"EM melihat ada sebuah motor di sebuah klinik di Jalan Bhakti. Saat itu, dia langsung melangsungkan aksinya menggunakan kunci T," papar Poltar saat konferensi pers di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (11/11/2021).

Usai berhasil menghidupkan motor milik korban, EM langsung kabur dari lokasi tersebut.

Dua hari setelahnya, pada 22 Oktober 2021, korban melaporkan pencurian tersebut ke Polsek Ciledug.

Baca juga: Kisah Anak Semata Wayang Ismail Marzuki, Ditipu Orang Dekat yang Izin Pakai Lagu Ayahnya

Berdasar laporan itu, polisi melakukan pengembangan usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Setelah dikembangkan, kami dapat menangkap EM di Kelapa Dua (pada) tanggal 22 Oktober 2021," sebutnya.

Poltar melanjutkan, pada tanggal 25 Oktober 2021, ada seorang warga yang melaporkan bahwa motornya dicuri orang tak dikenal.

Setelah mendapat laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Berdasar penyelidikan, pelaku yang mencuri tersebut adalah A dan HR.

Keduanya diketahui hendak menjual motor yang dicuri di Larangan.

"Saat menunggu pelanggan motor hasil pencurian tersebut, polisi mengamankan A dan HR di Larangan," kata Poltar.

Berdasar pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, mereka mencuri motor berdasar pesanan pelanggan.

Selama ini, ketiganya telah mencuri kendaraan roda dua sebanyak lima kali.

"Lima kali itu di Tangerang Selatan dan Tangerang Kota," papar Poltar.

Ketiga tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com