JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menahan tersangka Olivia Nathania yang terjerat dugaan kasus penipuan dengan modus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS).
Olivia resmi ditahan setelah sebelumnya kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan karena terbukti adanya dugaan tindak pidana.
Anak dari penyanyi dangdut lawas ND itu sudah ditahan pada Kamis (11/11/2021), tepatnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Iya (akan ditahan). Objektif dan subjektif (untuk alasan penahanannya)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Kamis.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Penipuan Rekrutmen PNS yang Buat Olivia Nathania Ditahan
Adapun Olivia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan dan akan bisa diperpanjang apabila selama waktu penyidikan belum selesai.
"Kalau penahanan maksimal segitu untuk tahap satu. Ketentuan KUHP," kata Tubagus.
Sementara itu, Kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto, mengatakan, Olivia sendiri telah menipu sebanyak 225 orang yang ingin menjadi PNS melalui jalur yang ditawarkan olehnya. Jumlah itu didapat selama dia beraksi sejak dua tahun lalu atau tetapnya pada 2019.
Modus penipuan yang dilakukan Olivia itu dengan menjanjikan para korban menjadi seorang PNS untuk menggantikan pegawai yang dipecat secara tidak terhormat dan menggantikan PNS yang meninggal karena terpapar Covid-19.
"Awalnya mereka menyampaikan bahwa ada peluang jadi PNS lewat jalur prestasi. Mereka menggantikan yang PNS diberhentikan secara tidak hormat dan meninggal karena covid-19," ujar Odie.
Baca juga: Olivia Nathania Akan Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS
Tawaran dan rayuan itulah yang membuat para korban melaporkan tertarik tawaran Olivia. Para korban menyerahkan uang dengan jumlah yang berbeda kepada Olivia.
Para korban mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan PNS. Para korban kemudian memeriksa keaslian SK yang diterima dari Olivia ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan dinyatakan palsu.
"Sudah (dikonfirmasi) ke BKN dan menyatakan tidak ada namanya jalur prestasi. Apalagi kemudian dengan mengatasnamakan PNS yang dipecat dengan tidak terhormat maupun PNS yang meninggal dunia karena Covid-19," ucap Odie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.