JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).
Didampingi LBH Jakarta, 19 warga tersebut mendaftarkan gugatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online (pinjol).
"Hari ini ada 19 warga penggugat, yang terdiri dari korban pinjol, pemerhati hak perempuan, ketua komunitas disabilitas, pendamping komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, ketua Kaum Konfederasi Buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa," jelas tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.
Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum
Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan. Tidak hanya kerugian material, kata Jeanny, sudah banyak korban jiwa akibat jerat pinjol ini.
"Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan banyak korban yang melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia. Juga banyak yang mengalami pelecehan seksual," ujar Jeanny.
Namun demikian, besarnya dampak jerat pinjol ini, disebut Jeanny belum membuat pemerintah tegas melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.
Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Janda Dua Anak di Cinere Nekat Gantung Diri
"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " lanjut dia.
Adapun, selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut digugat selaku Kepala yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan negara.
Tak hanya kepala negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga dianggap bertanggung jawab atas kegagalan mengatur pinjol di Indonesia.
"Ketua OJK yan harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjol di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi bisnis pinjol di Indonesia," kata Jeanny.
Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua DPR RI Puan Maharani juga masuk dalam daftar gugatan.
"Menkominfo yang bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjol, juga Ketua DPR RI yang bertanggung jawab atas pengawasan atas kinerja OJK, presiden, dan wakil presiden," tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.