Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat, Negara Dianggap Gagal Kendalikan Pinjaman "Online"

Kompas.com - 12/11/2021, 14:31 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga yang mengaku sebagai perwakilan dari beberapa kelompok masyarakat, mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021).

Didampingi LBH Jakarta, 19 warga tersebut mendaftarkan gugatan melawan hukum atas kegagalan negara mengendalikan pinjaman online (pinjol).

"Hari ini ada 19 warga penggugat, yang terdiri dari korban pinjol, pemerhati hak perempuan, ketua komunitas disabilitas, pendamping komunitas Masyarakat Miskin Perkotaan, ketua Kaum Konfederasi Buruh, tokoh agama, hingga mahasiswa," jelas tim kuasa hukum penggugat, Jeanny Sirait, di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: Berantas Pinjol Ilegal, OJK Siap Ambil Langkah Hukum

Jeanny menjelaskan, permasalahan pinjol sudah berlangsung sekian lama dengan banyak korban berjatuhan. Tidak hanya kerugian material, kata Jeanny, sudah banyak korban jiwa akibat jerat pinjol ini.

"Sekian banyak korban yang jatuh, bahkan banyak korban yang melakukan upaya bunuh diri, bahkan sampai meninggal dunia. Juga banyak yang mengalami pelecehan seksual," ujar Jeanny.

Namun demikian, besarnya dampak jerat pinjol ini, disebut Jeanny belum membuat pemerintah tegas melakukan pencegahan dengan menciptakan regulasi yang mengatur pinjol. Negara dianggap abai dan lalai.

Baca juga: Diduga Terlilit Utang Pinjol Rp 12 Juta, Janda Dua Anak di Cinere Nekat Gantung Diri

"Tapi sampai saat ini, negara masih abai dan lalai untuk membuat aturan yang mampu menjawab permasalahan di tengah masyarakat, " lanjut dia.

Adapun, selain Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut digugat selaku Kepala yang dianggap paling bertanggung jawab dalam pengawasan penyelenggaraan negara.

Tak hanya kepala negara, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga dianggap bertanggung jawab atas kegagalan mengatur pinjol di Indonesia.

"Ketua OJK yan harusnya memiliki kewenangan penuh terhadap mekanisme penyelenggaraan pinjol di Indonesia dan mengatur seluruh regulasi bisnis pinjol di Indonesia," kata Jeanny.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Ketua DPR RI Puan Maharani juga masuk dalam daftar gugatan.

"Menkominfo yang bertanggung jawab atas mekanisme pendaftaran aplikasi pinjol, juga Ketua DPR RI yang bertanggung jawab atas pengawasan atas kinerja OJK, presiden, dan wakil presiden," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com