JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali menetapkan empat orang tersangka dari dugaan kasus penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) oleh Olivia Nathania.
Keempat tersangka itu berinisial FM, ES, R, dan SN. Mereka memiliki peran membantu Olivia melakukan penipuan penerimaan PNS bodong sejak tahun 2019.
"Ada 4 orang lagi yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Keempatnya kita jerat Pasal 55 dan 56 KUHP karena turut membantu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (12/11/2021).
Yusri mengungkapkan, penyidik telah mengagendakan keempatnya FM, ES, R dan SN untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dia belum menjelaskan mengenai waktu pemeriksaan keempat tersangka itu.
"Kami sedang jadwalkan untuk panggil 4 orang tersebut untuk kami periksa sebagai tersangka.Cukup banyak korban. Kasian korbannya yang ditipu untuk dicalonkan sebagai CPNS," kata Yusri.
Sebelumnya, Polisi telah menangkap pelaku utama penipuan bermodus rekrutmen PNS, Olivia Nathania. Penahanan terhadap Olivia setelah dia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis (11/11/2021).
Diketahui, setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan oleh Olivia Nathania.
Baca juga: Sederet Fakta Kasus Penipuan Rekrutmen PNS yang Buat Olivia Nathania Ditahan
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021.
Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban bila ingin menjadi seorang PNS.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.