Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bamus Betawi Yakin Dana Hibah dari APBD DKI Tak Akan Disetop karena Ada Perdanya

Kompas.com - 12/11/2021, 17:57 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Adat Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Nuri Thahir, meyakini bahwa dana hibah dari APBD DKI Jakarta kepada organisasinya tak akan disetop pada 2023, seperti yang sebelumnya direkomendasikan Komisi A DPRD DKI.

"Terserah, kan sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2015 zaman Jokowi," kata Nuri kepada Kompas.com, Jumat (12/11/2021).

"Tidak bisa (dana hibah dihapus). Makanya, kemarin kami tidak menggubris. Biarkan anggota dewan dengan anggota dewan saja yang bicara," ungkapnya.

Menurut Nuri, selama ini dana hibah yang diterima Bamus Betawi merupakan bentuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Dalam beleid tersebut, diatur bahwa "pemerintah daerah dapat memberikan bantuan untuk kegiatan pelestarian kebudayaan Betawi yang dilakukan oleh masyarakat".

Baca juga: Dana Hibah untuk Bamus Betawi Kemungkinan Distop Mulai 2023

Namun, peraturan itu tidak secara rinci mengatur bentuk pembiayaannya, maupun menentukan bahwa pembiayaannya harus berupa dana hibah.

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rekomendasinya kepada Badan Anggaran, berencana menyetop dana hibah kepada Bamus Betawi dan menggantinya dengan program yang telah dialokasikan lewat dinas-dinas di Pemrov DKI.

Nuri menganggap bahwa rencana itu tidak lebih baik dibandingkan dengan yang dilakukan saat ini melalui dana hibah "gelondongan".

"Sekarang juga sama, ada program (usulan dari Bamus Betawi), itu yang dikeluarkan. Kalau tidak ada program ya tidak dikasih," ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Sialnya Pemuda Tunarungu dan Tunawicara di Cakung, Dikeroyok 3 Pengamen gara-gara Tak Berikan Uang

Megapolitan
Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Tarif Tol Pondok Aren-Ulujami Terbaru per 4 Desember 2023

Megapolitan
Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Periksa Firli, Polisi Tanyai soal Bukti Valas Rp 7,4 Miliar dan Aset-asetnya

Megapolitan
Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Warga Depok Keluhkan KIS Tiba-tiba Non-aktif, Dinsos: Berobat Sebut NIK Saja

Megapolitan
Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Polisi Gelar Olah TKP Gabungan di Lokasi Penemuan 4 Mayat Bocah di Jagakarsa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com