JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus, membernarkan adanya upaya penangguhan penahanan yang diajukan tersangka kasus penipuan bermodus rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS), Olivia Nathania.
Olivia telah ditahan untuk jangka waktu 20 hari ke depan sejak Kamis (11/11/2021), usai diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka.
"Memang ada penangguhan penahanan, silakan saja itu hak. Nanti kami pelajari semuanya," ujar Yusri, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Kasus Penipuan Rekrutmen PNS Olivia Nathalia, Polisi Kembali Tetapkan 4 Tersangka
Yusri mengemukakan, permohonan penangguhan penahanan itu akan dipertimbangkan.
"Jadi ini pertimbangan penyidik, apakah bisa memberikan penangguhan kepada yang bersangkutan. Ini diilihat dari korban-korban cukup banyak ini banyak orang sudah ditipu," ucap Yusri.
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania, putri dari penyanyi lawas Nia Daniati itu.
Sebagian korban yang menjadi perwakilan telah melaporkan kasus itu ke polisi dan sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dugaan penipuan yang dilakukan Olivia itu terjadi sejak 2019 hingga Agustus 2021. Saat itu Olivia disebut menawarkan, membujuk, dan merayu para korban yang ingin menjadi PNS.
Olivia meminta uang kepada para korban untuk proses penerimaan menjadi PNS dengan nominal yang berbeda-beda.
"Kemudian praktiknya meminta kepada korban menyerahkan uang dalam bentuk cash dan transfer. Para korban menyerahkan uang mulai yang terkecil Rp 25 juta dan paling besar Rp 165 juta," kata kuasa para hukum korban, Odie, pada 24 September lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.