Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Mafia Tanah, Tukang Service AC Hampir Kehilangan Rumah dan Malah Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 18:42 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib malang dialami Ng Jen Ngay, seorang teknisi AC di Jalan Kemenangan, Tamansari, Jakarta Barat. Selain hampir kehilangan rumah, ia malah dilaporkan polisi.

Penasihat hukum Jen Ngay, Aldo Joe, menceritakan, kejadian bermula ketika Jen Ngay mendapat panggilan dari Polsek Taman Sari pada 2017 atas laporan seorang pria tak dikenal, dengan nama AG.

"AG mengaku membeli rumah tersebut dari Jen Ngay. Padahal Jen Ngay tidak pernah melakukan transaksi jual beli itu," jelas Aldo saat dihubungi awak media, Jumat (12/11/2021).

Jen Ngay pun bingung, pasalnya seseorang telah mengaku sebagai dirinya dan tanpa izin menjual rumah yang telah dibeli dan ditempatinya sejak tahun 1990.

Baca juga: Tanah Tukang Service AC Dirampas Mafia, Polres Jakbar Tetapkan 3 Tersangka

Belakangan, baru diketahui, AG melakukan transaksi jual beli ranah dan rumah dengan HG alias Agem yang mengaku sebagai pemilik asli pada Maret 2014.

"Anton melaksanakan jual beli terhadap Jen Ngay palsu, tanpa melakukan pengecekan rumah," kata dia.

Selain itu, kata Aldo, pihak keluarga Jen Ngay juga dipaksa membayar biaya sewa tinggal di rumah tersebut. Menurut keterangan saksi, kata Aldo, pihak AG mengunjungi lokasi rumah pada Mei 2018 dan menyebut bahwa keluarga tersebut tidak bisa tinggal di situ.

"Jika tetap tinggal di situ, mereka minta uang Rp 2 miliar, kalau enggak salah, dicicil," kata dia.

"Pada Juni, akhirnya pihak keluarga menyicil. Bayar Rp 10 juta," lanjut dia.

Akibat keadaan ini, Jen Ngay dan keluarga pun membuat laporan ke Polres Jakarta Barat atas kasus ini pada 2018. Kasus pun bergulir.

Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan pada Kasus Penipuan Bermodus Rekrutmen PNS

Namun, tahun demi tahun berlalu, perkara ini belum juga menemui jalan terang. Pada 2020, pun ia mulai menerima bantuan kuasa hukum.

Hingga akhirnya, pada 5 Oktober 2021, Polres Jakarta Barat menetapkan terduga mafia tanah, AG, bersama HG dan L, yang diduga sebagai mafia tanah.

Penetapan status tersangka tersebut setelah gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266 Ayat (2) dan Pasal 480 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Penadahan.

Adapun, dengan penetapan tersangka tersebut, penyidik selanjutnya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka AG kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com