Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Teror Debitur, Dua Pegawai Aplikasi Pinjol 'Uang Hits' Ditangkap Polisi

Kompas.com - 12/11/2021, 19:16 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap tindak pidana pinjaman online ilegal. Dua orang tersangka dari aplikasi pinjaman online bernama 'Uang Hits', diamankan.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan dua tersangka tersebut berinisial RA (21), yang berperan sebagai debt collector dan AH (27) sebagai team leader.

Mereka kerap meneror debitur saat menagih utang.

"Dari penyelidikan dan penyidikan ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua tersangka terhadap laporan dari korban," ujar Bismo dalam konferensi pers, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Tetap Ancam Fisik dan Sebar Data Pribadi meski Pinjaman Sudah Lunas, Perusahaan Pinjol Dilaporkan ke Polisi

Keduanya ditangkap secara terpisah di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan dan di Garut, Jawa Barat.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu bundel rekening koran bank, 5 lembar screenshot percakapan WhatsApp, 4 unit handphone, dan 2 unit laptop.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE Pasal 27 ayat 4, No 19 Tahun 2016. Ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebelumnya, Seorang wanita berinisial M (33) melaporkan ancaman fisik dan penyebaran data pribadi dari satu aplikasi pinjaman online (pinjol) ke Polres Metro Jakarta Barat pada Kamis (11/11/2021).

M menceritakan, awalnya ia meminjam uang dari aplikasi pinjol yang enggan ia sebutkan namanya, pada bulan Oktober 2021 lalu.

Baca juga: Diduga Terlilit Pinjol, Janda Dua Anak di Depok Tinggalkan Surat Wasiat Sebelum Gantung Diri

M mengatakan ia meminjam uang sebesar Rp 3 juta, namun uang yang diterimanya hanya Rp 2 juta. Ia mengaku tidak membaca dengan detail mengenai bunga yang harus dibayarkan saat mengajukan pinjaman.

"Saya juga enggak tahu bunga yang harus dibayar dalam waktu satu pekan itu berapa, karena sudah terlanjur pinjam, ya sudah," ujar dia kepada awak media, Kamis.

Lima hari paskapeminjaman, M kemudian ditagih untuk membayar sebesar Rp 3 juta. Karena merasa belum jatuh tempo yang seharusnya pada hari ketujuh, M pun tidak menggubris tagihan yang dilakukan oleh pinjol tersebut.

Namun tak diduga, kata dia, tagihan itu terus datang setiap harinya. Selain tagihan, ada ancaman akan menyebar data diri ke semua kontak teleponnya.

"Ada ancaman juga 'Kamu hati-hati saya tahu rumah kamu di mana', dia sampai segitunya," jelasnya.

Karena resah atas ancaman tersebut, M kemudian melunasi tagihan sebesar Rp 3 juta.

Namun, meski telah melunasinya, teror tagihan masih terus datang beberapa hari kemudian. Nominal penagihannya pun sama, Rp 3 juta. Merasa resah, M akhirnya melaporkan ke polisi.

"Karena merasa saya enggak minjam (untuk kedua kali) dan dapat ancaman fisik atau penyebaran data, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com