JAKARTA, KOMPAS.com - Korban penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) meminta polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Olivia Nathania, putri dari penyanyi lawas ND.
Kuasa hukum korban, Oddie Hudiyanto mengatakan, kepolisian harus mempertimbangkan kondisi 225 korban penipuan rekrutmen PNS tersebut yang sedang mencari keadilan.
"Sangat tidak adil jika pelaku kejahatan yang mengakibatkan 225 orang menderita dikabulkan permohonan penangguhan tahanan, tanpa ada bukti konkret untuk pengembalian uang korban CPNS bodong," ujar Oddie, dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021).
Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan, Polisi Pertimbangkan Hal Ini
Oddie berpandangan, langkah kepolisian yang menahan Olivia tentu berdampak pada kondisi psikologis tersangka maupun pihak keluarga.
Namun, lanjut Oddie, kepolisian juga harus berempati kepada para korban yang telah dirugikan oleh Olivia dan para tersangka lain.
"Tidak cuma psikologisnya yang terkena dampak namun kehilangan uang yang sumbernya dari boleh pinjam atau jual barang. Sehingga saat ini dikejar kejar pihak ketiga atas utangnya," ungkap Oddie.
Untuk itu, Oddie menyebutkan, kliennya masih membuka peluang berdamai dengan Olivia asalkan uang yang diberikan, dikembalikan seutuhnya.
Dengan begitu, para korban yang terlanjur meminjam uang karena terkena bujuk rayu Olivia dan para tersangka lain bisa melunasi utangnya.
"Karenanya para korban CPNS bodong masih tetap membuka peluang berdamai dengan olivia dengan cara pengembalian uang korban CPNS," pungkasnya.
Baca juga: Olivia Nathania Resmi Ditahan Atas Kasus Dugaan Penipuan CPNS
Setidaknya ada 225 orang yang diduga menjadi korban penipuan bermodus penerimaan PNS yang dilakukan Olivia Nathania.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.