JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu LIntas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar operasi Zebra Raya 2021 mulai Senin (15/11/2021) ini.
Operasi yang menindak sejumlah pelanggaran oleh pengguna kendaraan ini akan berlangsung selama 14 hari hingga Minggu (28/11/2021) mendatang.
“Operasi Zebra Jaya tahun 2021 dilaksanakan oleh personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sumur Resapan ala Anies Dikritik, Anah Buah Gunakan Istilah Drainase Vertikal
Operasi Zebra Jaya ini akan dilaksanakan di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota, yakni:
Baca juga: Merasa Iba, Korban Pencurian di Bekasi Berikan Sejumlah Uangnya kepada Pelaku
Setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000