Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pemalakan di Wisma Atlet Ditangkap, Uang Rp 2 Juta Diamankan sebagai Alat Bukti

Kompas.com - 15/11/2021, 06:51 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

Sumber Kompas TV,

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pademangan membekuk dua pria, berinisial SH dan MS, yang diduga memalak seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang akan menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta Utara.

Polisi menangkap keduanya pada Kamis (11/11/2021) malam usai sebuah video pemalakan viral di media sosial.

Video itu diunggah akun Twitter @tukangrongsok___ pada Kamis sore, dengan narasi ”Viral kan!! TKW yg akan menjalani karantina di Wisma Atlit Kemayoran dimintain uang, dikasih 50 ribu masih kurang. @DivHumas_Polri @satgascovid19id”.

Kapolsek Pademangan Ajun Komisaris Panji Ali Candra mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku.

“Dalam proses pemeriksaan kami kumpulkan barang bukti juga. Ada uang Rp 2 juta dari satu orang. Kemudian ada rompi dan kacamata (yang digunakan) sesuai video viral,” ujar Panji, Jumat (12/11/2021), dilansir dari Kompas.id.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sumur Resapan ala Anies Dikritik, Anah Buah Gunakan Istilah Drainase Vertikal

Beraksi sejak tahun lalu

Dari hasil pemeriksaan, SH dan MS diketahui sudah beraksi sejak bulan Oktober tahun 2020 lalu.

Mereka rata-rata menghasilkan Rp 500 ribu per hari.

Dalam beraksi, SH dan MS menyasar kendaraan yang mengantar warga, terutama pekerja migran yang akan melakukan karantina setelah kembali dari luar negeri.

Mereka kerap menebar ancaman secara verbal kepada para korban saat beraksi.

Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan mendekam di tahanan polsek pademangan, tulis Kompas.tv.

Baca juga: Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini di Jalanan Jakarta, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak

 

Polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk datang melapor ke Polsek Pademangan.

Dalam video yang viral tampak TKW yang berada di dalam mobil dimintai uang dari luar oleh seorang pria yang mengenakan rompi coklat dan berkacamata hitam.

Awalnya TKW itu keberatan. Namun, akhirnya memberikan uang melalui sopir.

Menurut keterangan polisi, SH dan MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kompas TV,
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com