JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor Pademangan membekuk dua pria, berinisial SH dan MS, yang diduga memalak seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang akan menjalani karantina di Wisma Atlet, Jakarta Utara.
Polisi menangkap keduanya pada Kamis (11/11/2021) malam usai sebuah video pemalakan viral di media sosial.
Video itu diunggah akun Twitter @tukangrongsok___ pada Kamis sore, dengan narasi ”Viral kan!! TKW yg akan menjalani karantina di Wisma Atlit Kemayoran dimintain uang, dikasih 50 ribu masih kurang. @DivHumas_Polri @satgascovid19id”.
Kapolsek Pademangan Ajun Komisaris Panji Ali Candra mengatakan polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari terduga pelaku.
“Dalam proses pemeriksaan kami kumpulkan barang bukti juga. Ada uang Rp 2 juta dari satu orang. Kemudian ada rompi dan kacamata (yang digunakan) sesuai video viral,” ujar Panji, Jumat (12/11/2021), dilansir dari Kompas.id.
Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sumur Resapan ala Anies Dikritik, Anah Buah Gunakan Istilah Drainase Vertikal
Dari hasil pemeriksaan, SH dan MS diketahui sudah beraksi sejak bulan Oktober tahun 2020 lalu.
Mereka rata-rata menghasilkan Rp 500 ribu per hari.
Dalam beraksi, SH dan MS menyasar kendaraan yang mengantar warga, terutama pekerja migran yang akan melakukan karantina setelah kembali dari luar negeri.
Mereka kerap menebar ancaman secara verbal kepada para korban saat beraksi.
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan mendekam di tahanan polsek pademangan, tulis Kompas.tv.
Baca juga: Operasi Zebra Jaya Dimulai Hari Ini di Jalanan Jakarta, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak
Polisi mengimbau warga yang pernah menjadi korban pemerasan di Wisma Atlet untuk datang melapor ke Polsek Pademangan.
Dalam video yang viral tampak TKW yang berada di dalam mobil dimintai uang dari luar oleh seorang pria yang mengenakan rompi coklat dan berkacamata hitam.
Awalnya TKW itu keberatan. Namun, akhirnya memberikan uang melalui sopir.
Menurut keterangan polisi, SH dan MS dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.