Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI: Program Jakpreneur Anies Memang Diukur dari Jumlah Pendaftar Saja

Kompas.com - 15/11/2021, 12:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) membenarkan bahwa capaian program kewirausahaan Jakpreneur (Jakarta Enterpreneur) memang hanya diukur dari jumlah pendaftar.

Jakpreuner dulunya bernama OK-OCE (One Kecamatan One Center for Entrepreneurship). Sejak awal 2020, program OK-OCE yang digagas Anies Baswedan-Sandiaga Uno saat kampanye Pilkada DKI 2017 beraganti nama jadi Jakpreneur.

"Yang kami wajibkan hanya pendaftaran diawal agar wirausaha dapat menerima berbagai fasilitas Jakpreneur," kata Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elizabeth Ratu, kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tak Semua Wirausahawan Jebolan Jakpreneur Dapat Akses Modal, Ini Penjelasan Anies

"Saat ini, jumlah anggota Jakpreneur terdaftar sebanyak 283.343 dan sudah melebihi target RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)," lanjutnya.

Selain pendaftaran, ada enam fasilitas lain yang dapat dinikmati para pendaftar Jakpreneur. Enam fasilitas itu yakni: pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan akses permodalan.

Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P, Gembong Warsono, menyebut bahwa program itu sebagai program "lucu-lucuan".

Sebab, hingga saat ini, hanya 6.000-an atau dua persen dari total pendaftar yang bisa mencapai akses permodalan Jakpreneur.

Baca juga: Hanya 2 Persen Pendaftar Dapat Modal Usaha, Jakpreuneur Disebut Program Lucu-lucuan

Menurut dia, "wirausahawan baru" yang dicita-citakan Pemprov DKI Jakarta melalui program itu seharusnya adalah mereka yang telah melalui pelatihan, pendampingan, dan fasilitas-fasilitas lain hingga mencapai akses permodalan.

Hal ini dibantah oleh Elizabeth Ratu. Menurut dia, enam fasilitas Jakpreneur itu bukan merupakan tahapan berjenjang yang harus dilalui setiap pendaftar.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, wirausaha baru adalah wirausaha pemula yang telah mendaftar dan telah mengikuti kegiatan pengembangan kewirausahaan terpadu dalam upaya peningkatan omzet, aset dan/atau jumlah tenaga kerja," ujar Ratu.

"Pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan kami sesuaikan dengan kebutuhan para Jakpreneur," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com