JAKARTA, KOMPAS.com - Satlantas Polres Jakarta Selatan bakal menyisir jalan yang dinilai rawan pelanggaran lalu lintas.
Upaya penyisiran dilakukan setelah tak diberlakukannya razia kendaraan dalam Operasi Zebra 2021 yang berlangsung mulai Senin (15/11/2021) hingga 28 November 2021.
"Kita pindah ke satu tempat (lokasi jalan yang banyak pelanggaran) dan lakukan pemeriksaan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Edi Suprianto di Fatmawati, Senin.
Baca juga: Tidak Ada Razia dalam Operasi Zebra 2021 di Jaksel, Polisi Langsung Tindak Pelanggar
Peniadaan razia itu menyesuaikan aturan yang ditetapkan Ditlantas Polda Metro Jaya guna menghindari terjadinya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
"Masalah protokol kesehatan dalam operasi zebra kali. Tetap kami mengajak masyarakat dalam kaitan prokes. Ketemu masyarakat, pengguna jalan yang tidak pakai masker, kami selalu ingatkan," kata Edi.
Edi mengimbau kepada masyarakat atau pengendara motor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan lalu lintas saat mengemudi.
Baca juga: Operasi Zebra di Depok, Kasatlantas: Tidak Ada Razia, Tidak Kami Tunggu, tapi...
"Imbauan, seluruh pengguna jalan di seluruh DKI Jakarta khususnya Jaksel, kami minta tolong kerja samanya, minimal kita bisa membantu menurunkan tingkat kecelakaan itu sendiri," ucap Edi.
Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi operasi Zebra Jaya 2021. Di Jakarta Selatan, operasi digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.
Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.
Baca juga: Pengendara Pakai Helm Tanpa Klik Tali Pengikat Terjaring Operasi Zebra di Depok
Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.
Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.
Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Jaya 2021:
1. Knalpot bising (tidak standar):
- sanksi: kurungan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)
- sanksi: kurangan paling lama satu bulan
- denda paling banyak Rp 250.000
3. Balap liar
- sanksi: kurangan paling lama satu tahun
- denda paling banyak Rp 3.000.000