JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait maraknya perusahaan pinjaman online.
Salah satu penggugat adalah Murhayati, yang menjabat sebagai ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Ia tergerak untuk menggugat Jokowi dan sejumlah pejabat negara karena melihat banyaknya penyandang disabilitas yang harus ikut terjerat dengan pinjaman online.
Baca juga: Gugat Jokowi soal Pinjol, LBH Jakarta Sebut 11 Masalah yang Belum Diatur Pemerintah
“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/11/2021).
Muharyati mengatakan, selama ini para penyandang disabilitas memang sulit mendapatkan pinjaman uang dari Bank karena kebanyakan bekerja di sektor informal.
Oleh karena itu, setelah aplikasi pinjaman online merebak, banyak rekan-rekannya yang memanfaatkan kemudahan dari aplikasi tersebut.
Baca juga: Warga Gugat Jokowi soal Pinjol, Stafsus Mensesneg: Kita Pelajari Dasar Gugatannya
Dengan syarat foto diri dan KTP, maka pinjaman uang sudah bisa didapat.
"Kebanyakan mereka meminjam untuk modal usaha. Ada juga yang baru dipecat di masa pandemi ini dan akhirnya pinjam untuk buka modal usaha," katanya.
Namun, tak disangka kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan pinjaman online itu justru menjadi petaka. Bunga yang dibebankan begitu besar sehingga tagihan membengkak.
Para penyandang disabilitas yang meminjam uang dari aplikasi pinjol itu pun tak mampu lagi membayar utang mereka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.