JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi santai soal rencana pelaporan dirinya dalam bisnis tes polymerase chain reaction (PCR) untuk Covid-19.
Seperti diketahui, Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) berencana melaporkan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Tohir, ke Polda Metro Jaya soal bisnis PCR.
Menurut Luhut, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus berdasarkan alat bukti yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Luhut mengaku siap diaudit terkait tudingan keterlibatannya dalam bisnis PCR.
"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," ungkap Luhut.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule sebelumnya mengatakan, pelaporan terhadap Luhut dan Erick rencananya akan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin ini pukul 13.00 WIB.
"Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ujar Iwan saat dikonformasi.
Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.
(Penulis : Tria Sutrisna/Editor : Egidius Patnistik)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.