JAKARTA, KOMPAS.com - Perampok uang Rp 400 juta dengan modus mengempiskan ban mobil korban diringkus polisi.
Komplotan ini sebelumnya beraksi di kawasan Pantai Indak Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (10/11/2021),
Pelaku yang berjumlah enam orang kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya dan Polda Lampung.
"Empat kami tahan di Polda Metro Jaya dan dua di Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Perampok Gasak Uang Rp 400 Juta di PIK, Pelaku Pakai Modus Gembos Ban Mobil
Yusri mengunggkapkan, keenam pelaku perampokan tersebut adalah FA, NJS, RA, N, A, dan AR. Dua di antaranya, yakni FA dan NJS, merupakan residivis kasus serupa dan sempat ditahan di Cirebon dan Cibinong.
"FA residivis kasus sama di Cirebon, divonis 1 tahun penjara. Dia ini perannya joki dan eksekutor ambil uang korban di mobil," kata Yusri.
"NJS adalah residivis Lapas Cibinong 2017, kasus sama vonis 1 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Pencurian Rp 400 Juta di PIK Modus Kempis Ban, Polisi: Korban Habis Ambil Uang di Bank
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keenam pelaku pernah beraksi bersama-sama di kawasan Lampung pada 1 November 2021.
Uang hasil perampokan itu digunakan para pelaku untuk membeli kendaraan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Ada tiga kendaraan dan sisa uang yang tertinggal di tersangka. Uang digunakan untuk beli kendaraan dan dipakai untuk keperluan sehari-hari," ungkap Yusri.
Kini, kata Yusri, keempat tersangka perampokan yang ditangkap Polda Metro Jaya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 dan 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Empat diproses, dua masih di Polda Lampung," pungkasnya.
Diketahui, perampokan tersebut terjadi di depan restoran cepat saji, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (10/11/2021).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara Komisaris Besar Guruh Arif Darmawan mengatakan, pelaku beraksi dengan modus gembos ban mobil korban.
Pada saat itu, pelaku mengetuk kaca mobil korban dan memberitahukan bahwa ban mobil tersebut kempis.