JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo digugat 19 warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait maraknya perusahaan pinjaman online yang menyengsarakan warga.
Gugatan warga negara atau citizen law suit itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021), dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimbob Santoso.
Baca juga: Banyak Penyandang Disabilitas Terjerat Pinjol, Warga Gugat Jokowi
Dalam gugatannya, 19 warga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjol.
Pemberhentian sementara itu dilakukan hingga majelis hakim mengeluarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Memerintahkan kepada para Tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin (15/11/2021).
Tuntutan lainnya terhadap pemerintah adalah menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif sehingga mampu menyelesaikan permasalahan warga.
Regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan penghormata, perlindungan, dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Kuasa hukum 19 warga dari LBH Jakarta, Jeanny Sirait, menyampaikan, gugatan itu disampaikan atas dugaan perbuatan melawan hukum karena negara dinilai gagal mengendalikan penyelenggaraan pinjaman online.
Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
Padahal, berbagai masalah akibat pinjol mulai bermunculan dan menyengsarakan warga.
Hingga saat ini, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah pinjaman online. Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukkan, terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah pinjaman online.
Salah satu penggugat Jokowi soal pinjol tersebut adalah Murhayati yang menjabat Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI).
Menurut Murhayati, banyak penyandang disabilitas yang terjerat pinjol karena sulit mendapatkan pinjaman uang dari bank. Pasalnya, sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal.
Baca juga: Aplikasi Pinjol Ilegal Dikendalikan dari China, Koordinasi Via Video Translator
“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Penyandang disabilitas memanfaatkan kemudahan aplikasi pinjol untuk meminjam uang. Mereka hanya diminta melampirkan foto diri dan KTP untuk mendapatkan uang.
Namun, tak disangka kemudahan yang ditawarkan oleh perusahaan pinjaman online itu justru menjadi petaka.
Bunga yang dibebankan begitu besar sehingga tagihan membengkak. Para penyandang disabilitas yang meminjam uang dari aplikasi pinjol itu pun tak mampu lagi membayar utang mereka.
"Bahkan banyak yang usahanya bangkrut akibat terjerat pinjol," ujarnya.
Staf Khsusus Mensesneg Faldo Maldini mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu dasar gugatan yang dilayangkan LBH Jakarta dan 19 warga terkait pinjol.
"Yang jelas, kita akan pelajari dasar gugatannya apa. Kami akan pantau terus," ujar Faldo saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Warga Gugat Jokowi soal Pinjol, Stafsus Mensesneg: Kita Pelajari Dasar Gugatannya
Dia melanjutkan, saat ini kepolisian sudah turun tangan untuk untuk memberantas pinjol. Menurutnya, polisi akan bersikap tegas memberantas pinjol yang menyengsarakan warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.