JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus kabur dari kewajiban karantina yang menjerat selebgram Rachel Vennya dan tiga tersangka lain ke Kejaksaan.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, penyidik sudah melakukan pemberkasan dan mengirimkannya ke Kejaksaan pada Senin (15/11/2021) ini.
"Iya sudah tahap satu beberapa hari lalu, (sekarang) sudah dikirim ke JPU. Ada dua berkas," ujar Tubagus kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Kabur dari Karantina, Rachel Vennya: Doain Ya...
Saat ini, lanjut dia, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara keempat tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan yang telah dilimpahkan tersebut.
Tubagus menambahkan bahwa Rachel beserta tiga tersangka lain tidak ditahan dan tidak dikenakan wajib lapor. Sebab, para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan maupun penyidikan.
"Enggak ada sebenarnya ketentuan wajib lapor, itu enggak ada. Itu kan ada alasan subyektifnya, nah subyektifnya selama ini kooperatif, enggak ada masalah, kami panggil dia datang," pungkasnya.
Baca juga: Sederet Kafe di Kemang Utara Sudah Belasan Tahun Berdiri di Atas Saluran Air tapi Tak Ditindak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara.
Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
"Iya sudah tersangka. Ternyata barusan sudah gelar perkara langsung, digelar tadi, dipercepat, harusnya Jumat, karena memenuhi unsur (pidana)," ujar Yusri, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa Diunduh via WhatsApp, Begini Caranya
Tubagus mengatakan, Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
"Keterangan saksi, betul dia keluar dari (pusat karantina). Tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai dan sebagainya. Itu kan dari keterangan saksi didapatkannya," ujar Tubagus saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Padahal, kata Tubagus, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.