Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi di Pemkab Bekasi Kembalikan Uang Rp 1,1 Miliar ke Kejaksaan

Kompas.com - 15/11/2021, 19:42 WIB
Djati Waluyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,1 miliar dari tersangka kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 di Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, yakni ML dan ES.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Ricky Setiawan Anas mengatakan, uang yang dikembalikan merupakan total kerugian negara yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.

"Berdasarkan berita acara dan hasil penghitungan BPKP, terdapat kerugian negara dalam perkara ini dengan total Rp 1,1 miliar dan semuanya telah dikembalikan oleh keduanya,” ujar Ricky dikutip Tribun Bekasi, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Tanggul Kali Cilemahabang dan Jambe di Bekasi Ditarget Selesai Desember 2021

Ricky mengatakan, uang tersebut untuk sementara dititipkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Selanjutnya uang titipan tersebut dititipkan ke rekening Titipan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Bank Mandiri sampai dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Meskipun uang tersebut sudah dikembalikan ke negara, Ricky mengungkapkan, proses hukum atas tindak pidana keduanya tetap berjalan.

Hanya saja, pengembalian kerugian negara tersebut akan menjadi pertimbangan bagi jaksa penuntut umum (JPU) dalam menetapkan tuntutan.

Baca juga: Bersihkan Sampah di Kali, Pemkot Bekasi Kerahkan Perahu See Hamster

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.

"Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10/2021).

ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran, sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

Baca juga: Pemkot Bekasi Catat Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama Capai 74,24 Persen

"Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 1,1 miliar," ujar Barkah.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul "Tersangka Kasus Korupsi Tera Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi Kembalikan Uang Negara Rp 1,1 Miliar". (Tribun Bekasi/Rangga Baskoro)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com