JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 19 warga negara menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait permasalahan pinjaman online (pinjol).
Gugatan warga negara atau citizen law suit itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/11/2021) dan terdaftar dengan nomor perkara 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain Presiden Jokowi, warga juga menggugat sejumlah pejabat lain yakni Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate, serta Ketua Dewan komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.
Baca juga: Fakta-fakta Gugatan terhadap Jokowi-Maruf Amin soal Maraknya Pinjol
Dalam gugatannya, 19 warga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan provisi agar pemerintah menghentikan sementara operasional seluruh perusahaan pinjaman online.
"Memerintahkan kepada para tergugat untuk menghentikan sementara seluruh penyelenggaraan pinjaman online di Indonesia selama gugatan ini berlangsung," demikian bunyi petitum gugatan seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Senin kemarin.
Warga meminta pemberhentian sementara itu dilakukan sampai majelis hakim telah mengambil putusan yang berkekuatan hukum tetap terkait permasalahan pinjol.
Selanjutnya, pemerintah dituntut agar menerbitkan regulasi terkait penyelenggaraan pinjaman online yang komprehensif dan menjawab seluruh permasalahan di tengah masyarakat dengan memastikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas privasi dan hak atas rasa aman.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Muharyati adalah satu dari 19 warga yang menjadi penggugat.
Ia tergerak untuk menggugat pemerintah karena melihat banyaknya penyandang disabilitas yang harus ikut terjerat dengan pinjaman online.
“Banyak kelompok kami para penyandang disabilitas mental yang bahkan sampai ingin bunuh diri karena terjerat pinjol," kata Murhayati saat dihubungi Kompas.com, kemarin.
Muharyati mengatakan, selama ini para penyandang disabilitas memang sulit mendapatkan pinjaman uang dari bank karena kebanyakan bekerja di sektor informal.
Karena itu, setelah aplikasi pinjaman online merebak, banyak rekannya yang memanfaatkan kemudahan dari aplikasi tersebut. Dengan syarat foto diri dan KTP, pinjaman uang sudah bisa didapat.
"Kebanyakan mereka meminjam untuk modal usaha. Ada juga yang baru dipecat di masa pandemi ini dan akhirnya pinjam untuk buka modal usaha," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.