"Begitu kita telat bayar jadi dia langsung kirim SMS blast, jadi dia nge-blast ke atasan, rekan kantor, keluarga, dan teman-teman saya," ujar Donna.
Baca juga: Digugat Warga, Jokowi Diminta Hentikan Sementara Penyelenggaraan Pinjol
Atasan Donna saat itu yang mendapatkan SMS penagihan utang merasa tidak terima. Atasan Donna merasa berkeberatan karena menganggap nomornya dijadikan sebagai jaminan.
"Padahal tidak, itu pinjolnya mengakses dari kontak di HP saya," ujar Donna.
Donna sudah berupaya menjelaskan ke atasannya itu bahwa ia tidak pernah memberikan nomornya sebagai jaminan. Namun, atasan Donna tidak percaya.
"Dia merasa saya berbohong, akhirnya saya di-PHK. Ya itu sih jahatnya mereka (pinjol)," kata dia.
Baca juga: Fakta-fakta Gugatan terhadap Jokowi-Maruf Amin soal Maraknya Pinjol
Setelah dipecat dari pekerjaannya, Donna tetap melunasi utangnya di perusahaan pinjol itu. Donna khawatir perusahaan pinjol itu masih akan terus meneror jika ia tak membayar utang.
Total, Donna harus membayar utang plus bunga sebesar 1,8 juta. Ia lalu melaporkan peristiwa yang ia alami ke LBH dan menjadi korban pinjol pertama yang melapor.
Kini 3 tahun berselang, LBH Jakarta telah menerima 7.200 aduan masyarakat yang terlibat masalah dengan pinjaman online.
Bahkan, dalam kurun waktu 3 tahun, data LBH Jakarta menunjukan terdapat 6 sampai 7 orang bunuh diri karena terlibat masalah dengan pinjaman online.
Baru-baru ini, Donna pun kembali dihubungi oleh LBH Jakarta untuk ikut dalam gugatan terhadap pemerintah dan ia menyatakan setuju. Donna berharap dengan gugatan ini, pemerintah bisa menerbitkan aturan yang lebih komprehensif yang melindungi konsumen pinjol.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.