JAKARTA, KOMPAS.com - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, Rachel Vennya dan tiga tersangka lain tidak ditahan dan tak dikenakan wajib lapor meski bersatus tersangka kasus pelanggaran kekarantinaan.
Menurut Tubagus, para tersangka dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
"Enggak ada sebenarnya ketentuan wajib lapor, itu enggak ada. Itu kan ada alasan subyektifnya. Nah, subyektifnya selama ini kooperatif, enggak ada masalah, kami panggil dia datang," ujar Tubagus, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina ke Kejaksaan
Sementara itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran kekarantinaan yang menjerat Rachel Vennya dan tiga tersangka lainnya.
"Iya sudah tahap satu beberapa hari lalu, (sekarang) sudah dikirim ke JPU. Ada dua berkas," kata Tubagus.
Saat ini, penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan berkas perkara keempat tersangka tersebut.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Rachel Vennya dan tiga orang lain yang ikut terlibat dalam kasus dirinya kabur dari kewajiban karantina sebagai tersangka.
Tiga tersangka itu ialah Salim Nauderer (kekasih Rachel), Maulida Khairunnisa (manajer Rachel), dan seorang protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara. Selain itu, penyidik juga telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat keempat orang tersebut.
Rachel diduga kuat sempat menjalani karantina setelah pulang berlibur dari Amerika Serikat. Informasi tersebut berdasarkan keterangan dari saksi dalam proses pemeriksaan.
Kepada penyidik, saksi menyebutkan bahwa Rachel meninggalkan Wisma Atlet dan tidak menyelesaikan masa karantina yang wajib diikutinya.
Baca juga: CEO Erigo Diperiksa Polisi Terkait Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina
Padahal, saksi ahli menerangkan bahwa aturan wajib karantina selama beberapa hari bagi warga yang pulang dari luar negeri pada masa Covid-19 masih berlaku.
Dengan begitu, penyidik menyimpulkan bahwa Rachel Vennya tidak mengikuti aturan wajib karantina yang sedang diberlakukan pemerintah pada masa pandemi Covid-19.
(Penulis : Tria Sutrisna/Editor : Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.