TANGERANG, KOMPAS.com - Anwar Hidayat, pemilik rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin di Batuceper, Tangerang, akhirnya merelakan rumahnya untuk dibongkar.
Rumah tersebut sudah menjorok ke tengah Jalan Maulana Hasanudin selama 14 tahun, dari tahun 2007.
Sementara rumah di sisi kanan dan kirinya mundur sekitar kurang lebih enam meter.
Menurut Anwar, pembongkaran rumah miliknya dilakukan berdasarkan konsolidasi antara pihak keluarganya dan Pemerintah Kota (Pemkor) Tangerang.
Baca juga: Sosok Wanita di Balik Nama Gedung Sarinah, Soekarno: “Darinya Saya Mengenal Cinta”
Pembongkaran kemudian dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tengerang.
“Kami mengalah untuk menang. Demi kepentingan umum, demi masyarakat luas,” ujar Anwar saat ditemui di rumahnya, Selasa (16/11/2021).
“Kami legowo,” sambung dia.
Setelah ini, Anwar akan bertempat tinggal di belakang bangunan yang dirobohkan.
Proses renovasi bangunan sedang berjalan dan biaya pembangunan sepenuhnya ditanggung Pemkot Tangerang.
“Tinggal 10 persen lagi (progres renovasinya,” beber Anwar.
Baca juga: Diresmikan Maret 2022, Gedung Sarinah Baru Merangkul Sejarah dengan Sentuhan Modernitas
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses perobohan bangunan rumah Anwar dilakukan menggunakan ekskavator. Lalu lintas sempat tersendat selama proses tersebut.
Sebelumnya, rumah Anwar yang terletak di tengah jalan raya juga menghambat laju kendaraan yang lalu lalang di Jalan Maulana Hasanudin.
Rumah Anwar terletak di tengah jalan karena sebuah insiden. Pada 2004 lalu, sertifikat rumahnya digadaikan oleh seorang oknum ke bank.
Kemudian pada 2007, Wahidin Halim, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Tangerang melebarkan Jalan Maulana Hasanudin.
Dalam program tersebut, sederet rumah di jalan Maulana Hasanudin kemudian digusur oleh Pemkot Tangerang.
Baca juga: Setelah 14 Tahun, Rumah yang Menjorok ke Tengah Jalan Raya di Batuceper Akhirnya Dirobohkan
Saat Anwar hendak meminta kembali sertifikat rumahnya, sang oknum yang menggadaikan dokumen sudah terlanjur kabur.
Pihak Pemkot Tangerang dan Anwar sepakat untuk membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan saat ini Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tengah mengurus persoalan tersebut.
"Mudah-mudahan urusannya segera selesai. Karena di sini, kami kan korbannya karena sertifikatnya digadaikan oknum ke bank," kata Anwar.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.