JAKARTA, KOMPAS.com - PT Terbit Financial Technology (TFT) membantah tudingan ingin menghambat perkembangan bisnis Gojek dan Tokopedia lewat permasalahan penggunaan merek dagang GoTo.
Kuasa Hukum PT TFT Alfons Loemau mengatakan, pernyataan kuasa hukum Gojek dan Tokopedia yang menyebut kliennya hanya ingin menghambat perkembangan bisnis merupakan tudingan tidak berdasar.
"Tidak sesuai fakta hukum. Lantaran dari kata-kata bohong tersebut kemudian investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia," ujar Alfons, Selasa (16/11/2021).
Alfons mengklaim bahwa PT TFT merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 dan terdaftar dengan sertifikat merek Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020.
Baca juga: Pakai Singkatan GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sedangkan perusahaan Gojek dan Tokopedia, kata dia, baru bergabung dan membentuk merek dagang GoTo yang mirip dengan produk PT TFT pada pertengahan 2021.
"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini," kata Alfons.
Menurut Alfons, Gojek dan Tokopedia justru berusaha mencari keuntungan dari tudingan terhadap kliennya, dan meyakinkan semua pihak bahwa merek dagang GoTo hanya milik dua perusahaan tersebut.
Alfons menegaskan bahwa kliennya siap melanjutkan proses hukum yang sudah bergulir untuk menyelesaikan permasalahan merek dagang tersebut.
"Untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum GoTo, Juniver Girsang, mengatakan, kliennya mengambil langkah hukum karena PT TFT diduga hendak menghambat perkembangan bisnis GoTo.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.