Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencuri Spesialis Spion Mobil Tak Pilih Merk, Polisi: Asal Jalanan Sepi

Kompas.com - 16/11/2021, 19:57 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian spesialis spion mobil dan ponsel, CH (20) dan MR (16) diamankan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (14/11/2021). Satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam menyasar targetnya, Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan kelompok pencuri ini tidak memilih merk mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu untuk dicuri.

Menurut Faruk, tersangka hanya mengincar spion dari mobil yang terparkir di pinggir jalan sepi.

"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan, sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas dia.

Baca juga: Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap, Sudah Beraksi Belasan Kali Sepanjang 2021

Faruk mengatakan CH termasuk spesialis pencuri spion mobil, lantaran sudah 17 kali melakukan pencurian spion mobil.

"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).

Sedangkan, tersangka MR diketahui baru melakukan pencurian spion mobil sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui sudah beroperasi sepanjang 2021 ini.

"Untuk 17 kali itu pengakuan pelaku itu sepanjang 2021. Karena untuk pelaku MR itu baru lakukan 3 kali dan diajak oleh CH, dan salah satu pelaku yang sedang DPO," kata Faruk.

Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap di Tambora

Setelah mencuri, barang hasil curian kemudian dijual ke penadah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang curian itu diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 600.000 per spion, tergantung merk dan kondisinya. Polisi pun menyelidiki toko penadah barang curian tersebut.

Adapun, hasil penjualan spion mobil dan ponsel kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com