JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian spesialis spion mobil dan ponsel, CH (20) dan MR (16) diamankan oleh Polsek Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (14/11/2021). Satu tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menyasar targetnya, Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengatakan kelompok pencuri ini tidak memilih merk mobil tertentu maupun jenis spion mobil tertentu untuk dicuri.
Menurut Faruk, tersangka hanya mengincar spion dari mobil yang terparkir di pinggir jalan sepi.
"Mereka hanya mengincar mobil yang berada di lokasi sepi dan pinggir jalan, sehingga memudahkan mereka mengambil, mematahkan, dan langsung melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas dia.
Baca juga: Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap, Sudah Beraksi Belasan Kali Sepanjang 2021
Faruk mengatakan CH termasuk spesialis pencuri spion mobil, lantaran sudah 17 kali melakukan pencurian spion mobil.
"CH sudah melakukan 17 kali pencurian spion mobil, yang mana dari 17 kali itu 10 dilakukan di luar wilayah Polsek Tambora, dan 7 kali di dalam wilayah Polsek Tambora. Selain itu CH juga mengaku sudah mencuri 10 ponsel dan satu unit roda dua," jelas Faruk di Polsek Tambora, Selasa (16/11/2021).
Sedangkan, tersangka MR diketahui baru melakukan pencurian spion mobil sebanyak tiga kali. Keduanya diketahui sudah beroperasi sepanjang 2021 ini.
"Untuk 17 kali itu pengakuan pelaku itu sepanjang 2021. Karena untuk pelaku MR itu baru lakukan 3 kali dan diajak oleh CH, dan salah satu pelaku yang sedang DPO," kata Faruk.
Baca juga: Dua Pencuri Spesialis Spion Mobil Ditangkap di Tambora
Setelah mencuri, barang hasil curian kemudian dijual ke penadah di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Barang curian itu diketahui dijual dengan harga sekitar Rp 600.000 per spion, tergantung merk dan kondisinya. Polisi pun menyelidiki toko penadah barang curian tersebut.
Adapun, hasil penjualan spion mobil dan ponsel kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor, kebutuhan sehari-hari, dan narkoba.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.