Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melanggar Aturan dan Sebabkan Banjir, Kafe di Atas Saluran Air di Kemang Akan Dibongkar

Kompas.com - 17/11/2021, 08:43 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kafe di atas saluran air di Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan akhir-akhir ini.

Keberadaan kafe tersebut diketahui dari pengakuan Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin yang mengatakan, salah satu penyebab banjir di wilayahnya adalah keberadaan kafe di atas saluran air.

"Kami akan mapping dulu saluran-saluran, khususnya yang tertutup di atasnya, karena itu kan mengganggu sekali itu aliran air sungai itu," ujar Munjirin, Jumat (12/11/2021), ketika ditanya tentang penanganan banjir di Jakarta Selatan.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Kafe di Atas Saluran Air Kemang | Donna Gugat Jokowi Gara-gara Pinjol

Kafe di atas saluran air akan dibongkar

Diketahui kafe tersebut sudah ada bertahun-tahun, tetapi tidak ditindak oleh pihak yang berwenang.

Camat Mampang Prapatan Djaharuddin berdalih tidak melihat bangunan yang ada di atas saluran air tersebut karena terletak di dalam pekarangan rumah.

“Susah untuk kami memonitor aktivitas di belakang rumah. Izin secara administrasi ada, tapi kadang kan PTSP tidak melihat secara fisik,” ujar Djaharuddin, Senin (15/11/2021).

Djaharuddin mengatakan, pihaknya sudah memanggil pemilik kafe dan meminta mereka membongkar bangunannya sendiri.

“Soalnya bangunan agak kokoh. Imbauan untuk membongkar sendiri,” imbuhnya.

Pemerintah kota Jakarta Selatan tak segan membongkar bangunan-bangunan tersebut jika nantinya pemilik tidak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Baca juga: Aneh tapi Nyata, Saluran Air di Jakarta Disulap Jadi Kafe sampai Ruang Tamu

Menyalahi aturan

Aturan mendirikan bangunan di atas sarana air telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 14 menyebutkan bahwa standar perencanaan dan perancangan bangunan gedung harus meliputi ketentuan tata bangunan, ketentuan keandalan bangunan gedung, ketentuan bangunan gedung di atas dan/atau di dalam tanah, dan/atau air; dan ketentuan desain prototipe/purwarupa.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com