Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbongkarnya Kejahatan Pria 70 dan 45 Tahun di Pancoran yang Cabuli 7 Anak Perempuan

Kompas.com - 17/11/2021, 08:45 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AT harus berurusan dengan polisi di usia 70 tahun karena jadi tersangka kasus pencabulan hingga pemerkosaan tujuh anak perempuan. AT melakukan kejahatan itu bersama tetangganya, JM (45), di lokasi berbeda tetapi di sekitaran tempat tinggal mereka di Pancoran Buntu, Jakarta Selatan.

AT dan JM kini telah ditangkap Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menjelaskan, aksi pencabulan yang dilakukan JM dan AT berawal pada Juli 2021. AT semula memergoki JM yang sedang mencabuli salah satu anak perempuan di sebuah warung di sekitar tempat tinggalnya.

Baca juga: Kakek 70 Tahun Cabuli 7 Bocah di Pancoran, Mulanya Pergoki Aksi Tetangga lalu Ikutan

Bukannya melarang atau melaporkan kejahatan JM, AT justru mengukuti JM mencabuli hingga menyetubuhi korban.

"Pelaku pertama Saudara JM melakukan perbuatannya di warung. Saat melakukan perbuatan di warung, Saudara AT sempat memergoki. Bukannya melarang, yang bersangkutan malah terinspirasi, malah ikutan," kata Azis, Selasa (16/11/2021)

Sejak saat itu, AT dan JM mencabuli dan menyetubuhi tujuh anak perempuan bersama-sama. Bahkan, AT juga melakukan sendiri di tempat tinggalnya.

"Begitu ada kesempatan, Saudara AT mengikuti perbuatan JM, melakukan di lokasi berbeda yaitu di rumahnya sendiri," kata Azis.

Azis mengungkapkan, kedua pria itu mencabuli hingga memperkosa korban yang berusia mulai dari 4 hingga 14 tahun.

Keduanya memiliki modus yang berbeda-beda setiap kali melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap para korban.

"Ada yang mengiming-imingi dan sedikit ancaman juga," kata Azis.

Kedua tersangka predator seksual itu mengiming-imingi para korban yang berusia empat tahun dengan permen. Untuk korban berumur di atasnya mereka melakukan pengacaman agar tidak menceritakan apa yang mereka alami ke orangtua mereka.

"Yang masih anak-anak diiming-imingi, kemudian diajak jajan dan dikasih permen. Sementara yang umur 14 itu diberi ancaman sedikit," kata Azis.

Aksi kejahatan AT dan JM terkuak pada 11 November 2021. Perbuatan bejat keduanya itu terbongkar setelah ada korban yang mengeluh ke orangtuanya kelaminnya sakit.

Setelah dimintai keterangan oleh orangtua, korban mengaku telah disetubuhi oleh kedua tersangka pelaku secara bergantian.

"Dari situ si ibu bercerita pada tetangga. Dan ternyata mereka juga cerita dengan keluhan yang sama, bahwa anak-anak juga jadi korban. Mereka kumpul dan melapor," kata Azis.

Penyidik kini masih memeriksa kedua tersangka pelaku guna memastikan jumlah anak perempuan yang menjadi korban.

"Kami masih memperdalam keterangannya. Apakah ada pelaku lain atau korban lain. Untuk sementara dua orang ini kami tetapkan sebagai tersangka," kata Azis.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 juncto Pasal 81 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungam Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com