JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan masih bergulir di Polda Metro Jaya.
Upaya mediasi untuk mempertemukan Luhut dengan dua terlapor, yakni aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti, hingga kini belum membuahkan hasil.
Terkini, Haris dan Fatia tak hadir dalam mediasi yang diagendakan pada Senin (15/11/2021). Sementara Luhut yang memenuhi undangan mediasi, memutuskan untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Baca juga: Mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Gagal, Luhut: Ketemu di Pengadilan Saja
Keputusan sang menteri yang tidak ingin lagi ada upaya mediasi dalam kasus pencemaran nama baik itu dianggap kubu terlapor sebagai bentuk sikap arogansi pejabat publik.
Tak ingin mediasi
Luhut dan kuasa Hukumnya, yakni Juniver Girsang mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin pagi. Sang Menteri memenuhi undangan mediasi yang sebelumnya ditunda karena dia sedang dalam alasan perjalanan dinas.
"Sebenarnya kalau enggak keliru itu jadwalnya minggu lalu, tapi saya lagi dinas keluar. Kemudian dijanjikan hari Jumat kebetulan saya juga dinas ke luar," ujar Luhut kepada wartawan, Senin.
"Kemudian diurus oleh Haris diminta hari ini. Ya saya datang hari ini, tapi Haris (dan Fatia) tidak bisa datang," sambungnya.
Baca juga: Tak Datang Mediasi, Haris Azhar Dituding Kuasa Hukum Luhut Tak Punya Iktikad Baik
Luhut yang merasa telah memenuhi undangan mediasi pun memutuskan untuk melanjutkan proses hukum kasus pencemaran nama baiknya.
Dia berpandangan, tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan setelah mediasi pada Senin kemarin batal karena ketidakhadiran kubu terlapor.
"Iya, biar sekali-sekali belajar lah. Kita ini kalau berani berbuat, harus berani bertanggung jawab," kata Luhut.
"Enggak usah (ada mediasi lagi), di pengadilan aja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu," jelas Luhut.
Sebelumnya, agenda mediasi tersebut dijadwalkan pada Kamis (21/10/2021). Saat itu, pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti hadir di Polda Metro Jaya. Namun, pihak Luhut tidak hadir.
Berencana gugat Haris-Fatia Rp 100 Miliar
Selain mengharapkan proses hukum berlanjut hingga ke pengadilan, kubu Luhut juga berencana mengajukan gugatan perdata Rp 100 miliar terhadap Haris Azhar dan Fatia.
Juniver Girsang menjelaskan, rencana gugatan tersebut dilayangkan karena tidak ada titik temu antara Luhut dan kedua terlapor dalam upaya mediasi yang dilakukan.
Baca juga: Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik Gagal, Luhut Bakal Gugat Haris Azhar dan Fatia Rp 100 Miliar
"Iya, dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan," ujar Juniver, Senin.
Juniver belum dapat menjelaskan secara terperinci kapan dan di mana gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Fatia akan dilayangkan.
Dia hanya memastikan bahwa nominal gugatan dalam kasus pencemaran nama baik tersebut sebesar Rp 100 miliar.
"Kapan dan di mana kami akan layangkan gugatan, nanti akan kami informasikan. Nominalnya tetap (Rp 100 miliar)," kata Juniver.
Juniver menambahkan, apabila gugatan Luhut dikabulkan dalam persidangan, uang Rp 100 miliar itu akan diberikan kepada masyarakat Papua.
Luhut dinilai arogan
Saat dikonfirmasi, Haris Azhar dan Fatia menjelaskan bahwa ketidakhadiran mereka dalam mediasi pada Senin kemarin sudah diinformasikan kepada penyidik.
Fatia mengatakan, dia dan Haris Azhar berhalangan hadir dalam mediasi karena sedang berada di luar provinsi. Hal itu disampaikan pihaknya lewat surat jawaban yang dilayangkan pada 13 Novermber 2021.
Baca juga: Haris dan Fatia Klaim Sudah Minta Penundaan Mediasi dengan Luhut Binsar Pandjaitan
"Kami sudah menyampaikan surat jawaban yang pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia Maulidiyanti berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021," ujar Fatia dalam keterangannya, Selasa (16/11/2021).
Haris dan Fatia pun mengkritik keputusan luhut yang tidak ingin ada lagi upaya mediasi dalam proses penyelesaikan dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut.
Menurut Fatia, langkah yang diambil Luhut dan klaim sepihak bahwa mediasi telah gagal merupakan sikap arogansi seorang pejabat publik.
Baca juga: Kritik Luhut yang Tak Mau Lagi Dimediasi, Haris Azhar dan Fatia: Arogansi Pejabat Publik
"Kami menilai langkah tersebut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi ataupun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif (restorative justice)," ungkap Fatia.
Di samping itu, kata Fatia, sikap tersebut juga mengesankan bahwa Luhut selaku pejabat negara memiliki kuasa untuk mengatur jalannya proses mediasi.
"Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," kata Fatia.
Kuasa Hukum Haris Azhar, Nurkholis Hidayat mengatakan, penyidik seharusnya lanhsung mengatur kembali jadwal mediasi tersebut. Sebab, telah ada kesempatan bahwa mediasi akan digelar jika sudah ada kesamaan waktu antara kedua belah pihak.
"Faktanya kan polisi sudah diberi tahu bahwa salah satu pihak berhalangan hadir. Dan kesepakatannya, mediasi akan dilakukan jika ada kesamaan waktu luang antarpihak," kata Nurkholis.
Dugaan kasus pencemaran nama baik
Untuk diketahui, Luhut dan tim kuasa hukumnya melaporkan Haris dan Fatia atas dugaan kasus pencemaran nama baik karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan bahwa Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.