JAKARTA, KOMPAS.com – Serikat buruh protes keras atas rencana upah minimum provinsi (UMP) yang hanya akan naik dengan rata-rata nasional 1,09 persen pada 2022.
Dengan kenaikan yang jauh dari signifikan ini, mogok nasional sangat mungkin dilakukan. Hal itu diungkapkan oleh Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat.
“Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) mendukung penuh rencana KSPI yang akan melakukan mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi,” ungkap Mirah melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Pemprov DKI: UMP Jakarta 2022 Ada Kenaikan, Tunggu Saja 19 November
“Ini semakin membuktikan bahwa pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang layak kepada rakyatnya,” ia menambahkan.
Mirah menyatakan, protes keras terhadap pemerintah yang menetapkan kenaikan UMP 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan itu dianggap justru bertentangan dengan UU Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja sudah menunjukkan posisi yang tidak menguntungkan bagi kalangan buruh dan pro-pengusaha.
Baca juga: Usai Pertemuan, KSPI: Pemprov DKI Akan Berusaha Naikkan UMP 2022
“Dalam UU Cipta Kerja kenaikan upah minimum dihitung hanya berdasar variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi (bukan akumulasi). Namun, dalam PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada tambahan formula baru yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah, yang tidak diatur dalam UU Cipta Kerja, yaitu penyesuaian nilai upah minimum ditetapkan dalam rentang nilai batas atas dan batas bawah,” kritik Mirah.
Ia menjelaskan, nilai batas atas upah minimum dihitung berdasarkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara itu, nilai batas bawah upah minimum dihitung dari batas atas upah minimum dikalikan 50 persen.
Baca juga: Protes Buruh: UMP 2022 Naik Cuma Rp 14.032
Dari hasil penghitungan itu, kenaikan UMP tertinggi terjadi di DKI Jakarta. Kenaikannya pun hanya Rp 37.538 dibandingkan UMP 2021. Di Jawa Tengah, hasil penghitungan yang sama menunjukkan bahwa UMP 2022 hanya naik Rp 14.032 dibandingkan tahun lalu.
“Formula baru rentang nilai batas atas dan batas bawah dalam PP No 36 Tahun 2021 inilah yang membuat kenaikan upah minimum 2022 hasilnya justru di bawah inflasi ataupun pertumbuhan ekonomi. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi tertinggi didapat oleh Maluku Utara dengan kenaikan 12,76 persen. Inflasi tertinggi Bangka Belitung 3,29 persen,” tambah Mirah.
“Ini sangat memalukan di tengah kondisi rakyat yang semakin sulit dan daya beli masyarakat yang semakin rendah. Rakyat dipaksa untuk terus miskin. Apalagi pada tahun 2020 yang lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021,” tutupnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.