Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Uji Emisi, Persatuan Bengkel Nilai Pemprov DKI Curiga kepada Masyarakat

Kompas.com - 17/11/2021, 12:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) menilai kewajiban uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun sebagai bentuk kecurigaan kepada masyarakat.

Padahal, sebagian besar pemilik kendaraan di Jakarta rutin merawat kendaraannya.

“Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) 'mencurigai' masyarakatnya sendiri,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PBOIN, Hermas E Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Hermas menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 ada sekitar 20 juta warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dianggap tak melakukan perawatan rutin jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi.

“Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong,” tambah Hermas.

Menurut Hermas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghargai upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.

Ia menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang malah memberikan sanksi wajib uji emisi.

“Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor,” kata Hermas.

Hermas menambahkan, uji emisi hanya salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan.

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.

Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com