JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) menilai kewajiban uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun sebagai bentuk kecurigaan kepada masyarakat.
Padahal, sebagian besar pemilik kendaraan di Jakarta rutin merawat kendaraannya.
“Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) 'mencurigai' masyarakatnya sendiri,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PBOIN, Hermas E Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Hermas menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 ada sekitar 20 juta warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dianggap tak melakukan perawatan rutin jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi.
“Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong,” tambah Hermas.
Menurut Hermas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghargai upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.
Ia menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang malah memberikan sanksi wajib uji emisi.
“Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor,” kata Hermas.
Hermas menambahkan, uji emisi hanya salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan.
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta
Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.
Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.