Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.
Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebelumnya merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Jakarta.
Temuan masalah utama tersebut didapat dari hasil inventarisasi sumber pencemaran udara di tahun 2020 dengan data 2018 dengan data konsumsi bahan bakar di sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.
"Dari penelitian tersebut sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata juru bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Data Pemprov DKI, Kendaraan Bermotor Jadi Masalah Utama Pencemaran Udara Jakarta
Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.