Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Uji Emisi, Persatuan Bengkel Nilai Pemprov DKI Curiga kepada Masyarakat

Kompas.com - 17/11/2021, 12:05 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) menilai kewajiban uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun sebagai bentuk kecurigaan kepada masyarakat.

Padahal, sebagian besar pemilik kendaraan di Jakarta rutin merawat kendaraannya.

“Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) 'mencurigai' masyarakatnya sendiri,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PBOIN, Hermas E Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Hermas menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 ada sekitar 20 juta warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.

Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022

Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dianggap tak melakukan perawatan rutin jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi.

“Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong,” tambah Hermas.

Menurut Hermas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghargai upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.

Ia menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang malah memberikan sanksi wajib uji emisi.

“Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor,” kata Hermas.

Hermas menambahkan, uji emisi hanya salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan.

Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta

Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.

“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.

Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Dalam Rapat LKPJ 2023, Heru Budi Klaim Normalisasi Berhasil Atasi Banjir Jakarta

Megapolitan
Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Pria di Bekasi Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Tak Hanya Kader, PKS juga Usulkan Anies dan Eks Kapolda Masuk Bursa Bacagub DKI

Megapolitan
Tak Lagi Dapat 'Privilege' KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Tak Lagi Dapat "Privilege" KTP Jakarta, Warga: Akses Pendidikan dan Kesehatan Jangan Jomplang

Megapolitan
Warga 'Numpang' KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Warga "Numpang" KTP DKI: Pelayanan di Jakarta Itu Enak Banget, Administrasinya Enggak Ribet...

Megapolitan
Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Masuk Bursa Cagub DKI dari PKS, Khoirudin: Saya Kawal dari Dewan Saja...

Megapolitan
Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Maju di Pilkada Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Daftar Lewat Gerindra

Megapolitan
Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Pendapatan Ojek Sampan Tak Cukupi Biaya Hidup, Bakar Terpaksa Berutang Untuk Makan

Megapolitan
Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Pascalebaran, Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Tembus Rp 80.000 per Kilogram

Megapolitan
Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Jadwal Pra PPDB SD dan SMP Kota Tangerang 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com