JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bengkel Otomotif Indonesia (PBOIN) menilai kewajiban uji emisi untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun sebagai bentuk kecurigaan kepada masyarakat.
Padahal, sebagian besar pemilik kendaraan di Jakarta rutin merawat kendaraannya.
“Dengan membuat aturan wajib uji emisi, sejatinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang (maaf) 'mencurigai' masyarakatnya sendiri,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PBOIN, Hermas E Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).
Hermas menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2020 ada sekitar 20 juta warga Jakarta yang memiliki kendaraan bermotor.
Baca juga: Pemprov DKI Perkirakan Sanksi Tilang Uji Emisi di Jakarta Dimulai Januari 2022
Pemilik kendaraan bermotor di Jakarta dianggap tak melakukan perawatan rutin jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi.
“Padahal sebagian besar pemilik kendaraan melakukan perawatan mobil dan motornya, baik di bengkel diler (authorized workshop) maupun di bengkel mandiri (independence workshop), terbukti bengkel mobil dan motor tidak kosong,” tambah Hermas.
Menurut Hermas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menghargai upaya-upaya baik pemilik kendaraan yang rutin melakukan perawatan kendaraan dengan baik.
Ia menyayangkan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang malah memberikan sanksi wajib uji emisi.
“Esensi atau tujuan utama yang ingin dicapai dari uji emisi gas buang kendaraan bermotor bukan pada kewajiban pelaksanaan uji emisinya, namun upaya mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia yang ditimbulkan dari gas buang kendaraan bermotor, yaitu mobil dan motor,” kata Hermas.
Hermas menambahkan, uji emisi hanya salah satu cara untuk mengurangi pencemaran udara dan dampak negatif pencemaran lingkungan.
Baca juga: Pemprov DKI: Uji Emisi Bagian Pelaksanaan Vonis Polusi Udara Jakarta
Menurut dia, masih banyak cara lain yang lebih efektif, kreatif, dan cerdas untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
“Karena hanya menjadi salah satu pilihan cara, sebaiknya kebijakan uji emisi tidak menjadi sebuah kewajiban bagi para pemilik kendaraan bermotor,” kata Hermas.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan uji emisi semua kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun.
Kewajiban tersebut tertuang pada Pasal 3 BAB III Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Uji emisi merupakan pengujian pada kendaraan bermotor, yang bertujuan untuk meminimalisasi gas rumah kaca dan udara berbahaya yang dihasilkan dari mesin kendaraan bermotor.
Gas buangan ini sangat berpengaruh pada kualitas udara di suatu wilayah.
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebelumnya merilis sumber pencemaran udara dan menemukan kendaraan bermotor masalah utama di Jakarta.
Temuan masalah utama tersebut didapat dari hasil inventarisasi sumber pencemaran udara di tahun 2020 dengan data 2018 dengan data konsumsi bahan bakar di sektor transportasi, industri, rumah tangga, energi dan lainnya.
"Dari penelitian tersebut sudah jelas bahwa kendaraan bermotor adalah sektor kunci yang harus diatasi untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta," kata juru bicara Dinas LH DKI Jakarta Yogi Ikhwan, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Data Pemprov DKI, Kendaraan Bermotor Jadi Masalah Utama Pencemaran Udara Jakarta
Hasil penelitian menemukan kontribusi polusi udara di Jakarta dari sektor transportasi NOx 72,4 persen, CO 92,36 persen, PM10 57,99 persen dan PM2,5 67,03 persen.
"Sementara sektor industri pengolahan menjadi sumber polusi terbesar untuk polutan SO2 dan terbesar kedua untuk NOx, PM10 dan PM2,5," ujar Yogi.
Penelitian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yaitu Kebon Jeruk, Lubang Buaya, Gelora Bung Karno.
Kesimpulannya, baik musim kemarau atau musim hujan sumber utama PM2,5 adalah dari emisi kendaraan bermotor.
Temuan tersebut kini menjadi dasar program pengurangan polusi udara di Jakarta dari memperluas jaringan transportasi publik dan memperbaiki akses pejalan kaki.
"Namun kunci dari pengurangan emisi dari sumber kendaraan adalah dari kita semua atau pemilik kendaraan pribadi. Untuk itu, kami memprioritaskan juga kebijakan untuk pemberlakuan uji emisi dari kendaraan pribadi," tutur Yogi.
Uji emisi disebut mampu mengontrol emisi dari kendaraan yang beroperasi di Jakarta agar tidak melebihi baku mutu.
"Jadi, jika seluruh kendaraan di Jakarta memenuhi baku mutu yang ditetapkan, maka hal tersebut dapat membantu mengurangi polusi udara di Jakarta," kata Yogi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.