Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Segera Panggil 2 Tersangka Lainnya dalam Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir

Kompas.com - 17/11/2021, 17:20 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya segera melakukan pemanggilan terhadap dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Artis Peran Nirina Zubir sebesar Rp 17 miliar.

Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Tiga di antaranya sudah ditangkap, sementara dua orang lainnya dalam proses pemanggilan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Tiga orang kita tahan dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir, Salah Satunya ART

Petrus mengatakan, dua tersangka tersebut belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik bersama tiga pelaku lain.

"Sebelumnya sudah kami jadwalkan, kemarin seharusnya bersama-sama (tersangka lain yang sudah ditahan). Kemudian kami jadwalkan kembali, pokoknya secepatnya," kata Petrus.

Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah asisten rumah tangga (ART) Nirina, Riri Khasmita dan suaminya Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.

Sementara dua tersangka yang kini dalam proses pemanggilan berprofesi sebagai notaris dan terlibat dalam proses jual beli aset keluarga Nirina Zubit.

"Dua lagi itu sebagai notaris jabatannya kedua-duanya yang melakukan proses jual beli," jelas Petrus.

Baca juga: Awal Terbongkar Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Keluarga Nirina Zubir

Para tersangka dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.

Untuk diketahui, keluarga artis peran Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.

Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong, dan empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.

“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi di jual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.

Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir mentaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.

“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com