Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/11/2021, 19:29 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menangani 14 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan pria berinisial F (29).

Rehabilitasi itu guna menangani psikologis para korban akibat aksi pencabulan yang terjadi sejak Desember 2020.

Aksi keji yang dilakukan oleh F itu terjadi di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Unit PPA ajak instansi lain P2TP2A untuk hadir di sini akan rutin tindakan apa saja yang dilakukan untuk rehab atau kuratif," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Cabuli 14 Anak di Lenteng Agung, Pelaku Minta Para Korban Telan Spermanya

Menurut Azis, penanganan terhadap para korban oleh P2TP2A sudah dilakukan sejak kasus pencabulan itu terbongkar, Senin.

"Sejak sore kemarin (P2TP2A) sudah datang. Siang ini juga sudah datang. Korban masih pemeriksaan verbal pemeriksaan kesehatan masih proses," ucap Azis.

Azis mengimbau kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pelaku F untuk segera melapor ke Polres Jakarta Selatan agar psikologis mereka dapat segera ditangani.

"Kami akan tangani sesuai keinginan keluarga korban. Di situasi pandemi ini ketika anak-anak tak laksanakan belajar daring mohon tetap diawasi keseharian lingkungan jangan sampai disibukan hal-hal negatif," ucap Azis.

Aksi pencabulan F kepada 14 anak laki-laki itu terkuak setelah adanya salah satu yang menjadi korban melapor perlakuan yang dialaminya ke orangtua.

Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencabulan 14 Anak Laki-laki di Jagakarsa Juga Pernah Jadi Korban Pelecehan

Belakangan diketahui F juga mencabuli anak laki-laki lainnya. Para orangtua korban dan warga setempat mendatangi rumah pelaku, Senin (15/11/2021) malam.

Mereka yang geram menghakimi F sebelum akhirnya diserahkan ke Polisi dalam kondisi babak belur.

Diketahui modus F dalam menjalani aksinya dengan mengiming-imingin anak-anak yang jadi korban menggunakan voucher game online.

Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Dokter Imbau Masyarakat Pakai Masker di Tengah Buruknya Kualitas Udara Jakarta

Megapolitan
Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Kronologi Penipuan Rental Mobil Bodong di Jagakarsa, Korban Habiskan Rp 11,4 Juta untuk Sewa Brio

Megapolitan
Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos 'Staycation'

Terbit Kepmenaker No 88, Kuasa Hukum Optimistis Bisa Lindungi Karyawan yang Diajak Bos "Staycation"

Megapolitan
Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Niat Liburan ke Bandung, Pria Ini Malah Tertipu Rental Mobil Bodong

Megapolitan
Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan 'Running Text'

Pemkot Bekasi Diminta Siapkan Ruang Kritik untuk Masyarakat Buntut Peretasan "Running Text"

Megapolitan
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Kualitas Udara Jakarta Buruk, Bisa Picu Infeksi Pernapasan dan Kanker

Megapolitan
Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Curi Motor di Rumah Kos Kawasan Matraman, Pelaku Berlagak Santai Seolah Teman Korban

Megapolitan
Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Jadwal Formula E 2023 Jakarta pada 3 dan 4 Juni

Megapolitan
Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Polisi: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Baru Beroperasi 2 Hari

Megapolitan
Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Simak, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Ancol Saat Formula E 2023

Megapolitan
Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Warga Tidak Tahu Kos-kosan Milik Rafael Alun di Kawasan Blok M Disita KPK

Megapolitan
Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Ada Penyesuaian Pola Perjalanan KRL Jabodetabek, Berikut Rinciannya!

Megapolitan
Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Polisi Telusuri Asal Usul Bahan Baku Pabrik Ekstasi di Perumahan Elit Tangerang

Megapolitan
Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Antisipasi Penyakit Menular, Dinas KPKP DKI Cek Tempat Penjualan Hewan Kurban di Jakarta

Megapolitan
Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Jadi Pengepul Judi Online, Ibu Rumah Tangga di Grogol Ditangkap Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com