JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dalam menangani 14 anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan pria berinisial F (29).
Rehabilitasi itu guna menangani psikologis para korban akibat aksi pencabulan yang terjadi sejak Desember 2020.
Aksi keji yang dilakukan oleh F itu terjadi di rumahnya di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Unit PPA ajak instansi lain P2TP2A untuk hadir di sini akan rutin tindakan apa saja yang dilakukan untuk rehab atau kuratif," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Cabuli 14 Anak di Lenteng Agung, Pelaku Minta Para Korban Telan Spermanya
Menurut Azis, penanganan terhadap para korban oleh P2TP2A sudah dilakukan sejak kasus pencabulan itu terbongkar, Senin.
"Sejak sore kemarin (P2TP2A) sudah datang. Siang ini juga sudah datang. Korban masih pemeriksaan verbal pemeriksaan kesehatan masih proses," ucap Azis.
Azis mengimbau kepada orangtua yang anaknya menjadi korban pelaku F untuk segera melapor ke Polres Jakarta Selatan agar psikologis mereka dapat segera ditangani.
"Kami akan tangani sesuai keinginan keluarga korban. Di situasi pandemi ini ketika anak-anak tak laksanakan belajar daring mohon tetap diawasi keseharian lingkungan jangan sampai disibukan hal-hal negatif," ucap Azis.
Aksi pencabulan F kepada 14 anak laki-laki itu terkuak setelah adanya salah satu yang menjadi korban melapor perlakuan yang dialaminya ke orangtua.
Baca juga: Polisi Sebut Pelaku Pencabulan 14 Anak Laki-laki di Jagakarsa Juga Pernah Jadi Korban Pelecehan
Belakangan diketahui F juga mencabuli anak laki-laki lainnya. Para orangtua korban dan warga setempat mendatangi rumah pelaku, Senin (15/11/2021) malam.
Mereka yang geram menghakimi F sebelum akhirnya diserahkan ke Polisi dalam kondisi babak belur.
Diketahui modus F dalam menjalani aksinya dengan mengiming-imingin anak-anak yang jadi korban menggunakan voucher game online.
Akibat perbuatan, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.