JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah waktu belajar tatap muka sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 diterapkan.
Penambahan waktu belajar mulai berlaku 5 November 2021 berdasarkan pembaruan petunjuk teknis belajar tatap muka yang dikeluarkan Disdik DKI Jakarta.
"Jumlah jam pelajaran ditambah yang tadinya lima jam untuk SMA jadi tujuh jam," kata Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Bangunan SMA 96 Jakarta Roboh Saat Direnovasi, 4 Pekerja Proyek Luka-luka
Untuk tingkat SMP, waktu belajar ditambah dua jam dari semula empat jam menjadi enam jam pelajaran.
Waktu belajar tatap muka jenjang SD juga ditambah dua jam pelajaran dari tiga jam menjadi lima jam pelajaran.
"PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini) dari dua jam jadi tiga jam," tutur Taga.
Taga mengatakan, meski waktu belajar diperpanjang, tidak ada penambahan jumlah hari masuk untuk belajar tatap muka.
Baca juga: Pemprov DKI Anggarkan Hibah Rp 486 Juta untuk Yayasan Ayah Wagub Riza Patria
Saat ini untuk setiap kelas dan setiap jenjang sekolah masih menerapkan satu hari masuk dalam seminggu.
"Tetap kami masih satu hari dalam seminggu, belum nambah harinya," ujar Taga.
Selain menambah jam pelajaran, Taga menjelaskan, ada kewajiban tambahan untuk pihak sekolah yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pertama, sekolah wajib melakukan disinfeksi sarana dan prasarana lingkungan sekolah.
"Kedua, memastikan kecukupan cairan disinfektan dan sabun cuci tangan dan air bersih," kata Taga.
Baca juga: 4 Tahun Anies Jadi Gubernur, Kepulauan Seribu Disebut Masih Jauh Tertinggal dari Daratan Jakarta
Ketiga, sekolah memastikan ketersediaan masker pengganti. Keempat, thermo gun berfungsi dengan baik, dan terakhir memantau kesehatan warga satuan pendidikan.
"Terutama secara manual menanyakan kondisi kesehatan secara umum seperti demam atau batuk atau semacam itu penting untuk ditanyakan sebagai deteksi dini," ujar Taga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.