JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pria berinisial F (29) karena melakukan pencabulan terhadap 14 anak laki-laki. Aksi pencabulan itu dilakukan F di sebuah rumah petak di kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, sejak Desember 2020.
Aksi pencabulan itu terbongkar oleh orangtua korban yang datang ke rumah tersangka pelaku bersama warga setempat pada Senin (15/11/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi saat tersangka dan para korban bertemu di sekitar lokasi kejadian.
Tersangka dan para korban tinggal berdekatan. Mereka memiliki hobi yang sama, yaitu suka bermain game online.
Baca juga: 14 Anak Korban Pencabulan Pria di Lenteng Agung Bakal Direhabilitasi Psikologis
Tersangka merayu para korban dan mengiming-imingi mereka voucer game online asal mau melakukan apa yang diminta.
"Cara pelaku bisa bujuk korban dengan mengiming-imingi korban beri uang dan top up game dan beri poin game gratis," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2021).
Azis mengatakan, pelaku mekancarkan aksi pancabulan setelah korban berhasil dibujuk. Aksi pencabulan dilakukan pelaku di rumah yang selama ini dihuni bersama ibunya.
"Pencabulan mulai dari meraba, memegang kemaluan, oral seks, anal seks, dan beberapa perbuatan lainnya," kata Azis.
Aksi cabul yang berjalan hampir satu tahun itu terbongkar setelah salah satu anak melapor ke orangtuanya mengenai perbuatan tersangka pelaku.
Pada saat penangkapan, tersangka sempat dihakimi orangtua korban dan masyarakat sekitar yang geram. Tersangka pun babak belur.
Korban yang mengalami pencabulan sampai 15 kali tersebut saat ini mengalami gangguan psikologis.
Tersangka juga melakukan sejumlah perbuatan keji lain. Dia misalnya meminta para korban menonton video adegan seksual sesama jenis sebelum mereka disuruh melakukan aksi serupa. Saat para korban melakukan hal itu, tersangka menyaksikannya.
Azis mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pernah menjadi korban kejahatan seksual serupa.
"Pelaku status belum menikah. Dia juga freelance buka kursus bahasa Inggris. Pengakuan punya trauma sama di masa lalu (menjadi korban pencabulan)," kata Azis.
Tersangka kini dijerat Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Azis menegaskan, saat ini penyidik masih mendalami keterangan tersangka terkait perbuatan yang dilakukannya terhadap 14 anak itu.
Polisi akan menyelidiki pengakuan tersangka, bahwa pernah menjadi korban cabul, setelah penyidikan kasus pencabulan 14 anak selesai.
"Sementara kami akan memperdalam keterangan pelaku. Untuk keterangan itu, untuk masuk dalam rehabilitasi," kata Azis.
Polres Metro Jakarta Selatan akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani kondisi psikologis 14 anak yang menjadi korban pencabulan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.