JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan siap melakukan pembongkaran lima ruko yang beridiri di atas saluran air di Kemang Utara, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan mengatakan, pembongkaran bakal dilakukan setelah ada surat rekomendasi dari Sudin Sumber Daya Air.
"Kalau dari satpol PP kita siap. Kita semata-mata menginginkan wilayah Jakarta Selatan aman dan nyaman dan mengantisipasi bangunan yang menghalangi jalur air," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Warga Sebut Ada Perpindahan Saluran Air Saat Pembangunan Kafe di Kemang Utara
Ujang mengatakan, pembongkaran tidak dapat dilakukan secara langsung karena adanya tahapan yang harus dilalui.
Tahapan tersebut dimulai dari sosialisasi sampai dengan pemberian surat peringatan ketiga (SP3) kepada pemilik bangunan untuk melalukan penertiban secara sendiri.
"Sampai juga kita nanti akan melakukan pemberitahuan untuk pelaksanaan penertibannya," kata Ujang.
Hingga kini, kata Ujang, Satpol PP Jakarta Selatan masih menunggu SDA melayangkan surat kepada wali kota.
"Kita memang diberikan kewenangan untuk itu (penertiban). Dan kita ada tim terpadu. Tetap SDA akan melaporkan ke wali kota. Kita biar ada laporan bagian bangunan mana yang berada di atas saluran air," ucap Ujang.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan melayangkan surat peringatan kepada pemilik lima ruko yang berdiri di atas saluran air untuk segera dilakukan pembongkaran secara mandiri.
"Nanti (Kamis) sore saya keluarkan untuk ke pemilik soal pemberitahuan melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut," ujar Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca juga: Ada Kafe Bertahun-tahun Berdiri di Atas Saluran Air Kemang, Camat: Tidak Kelihatan oleh Kami
Surat pemberitahuan yang akan dikirim ke pemilik lahan itu setelah Pemerintah Kota Jakarta Selatan menggelar rapat bersama kepolisian mengenai penertiban bangunan di atas saluran air pada Kamis, pagi.
Selain itu, Pemkot Jakarta Selatan juga telah meninjau ke lokasi guna melihat dan menginventarisir jumlah bangunan yang melanggar.
"Peraturan sudah jelas bahwa di atas saluran tidak boleh berdiri. Kalau ini ya otomatis melanggar," kata Munjirin.
Munjirin akan memberikan waktu kepada pemilik ruko untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemerintah Kota Jakarta Selatan juga siap membantu jika pemilik lahan membutuhkan dalam proses pembongkaran.
"Syukur-syukur pemilik juga kooperatif mau bongkar sendiri, setelah itu dengan harapan ada waktu yang nanti kita berikan. Umpanya memerlukan bantuan dari kita, siap," ucap Munjirin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.