JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan memperketat pengawasan terhadap 10 karaoke keluarga yang sudah diizinkan beroperasi di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Pengawasan dilakukan guna menghindari terjadi pelanggaran seperti berkerumun yang dapat menyebarkan Covid-19.
"Kita pada malam-malam akhir pekan itu, malam Sabtu dan Minggu, kita melakukan pengawasan tempat usaha, termasuk tempat hiburan," ujar Kasatpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/11/2021).
Pengawasan akan melibatkan personel kepolisian dan TNI untuk melakukan patroli terhadap kafe dan tempat hiburan termasuk karaoke yang sudah diizinkan beroperasi.
Pengawasan nantinya lebih diperketat mendekati libur Natal dan Tahun Baru 2022.
"Kita mengantisipasi bersama dari Dinas Pariwisata dan Kreatif khusus di daerah Jakarta Selatan kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan," kata Ujang.
Ujang menambahkan, masih ada beberapa tempat karaoke di Jakarta Selatan yang belum diizinkan untuk beroperasi.
"Banyak menanyakan bagi yang belum buka di luar karaoke keluarga. Saya bilang 'sudah dapat izin belum dari Dinas Parekraf?' Kalau belum, jangan sekali-sekali buka," kata Ujang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.