JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa dua tersangka lain dalam kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir Rp 17 miliar belum ditahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, dua tersangka tersebut baru memenuhi panggilan penyidik dan kini dalam proses pemeriksaan.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Mafia Tanah Masih Merajalela, Tukang Servis AC, Eks Pejabat, hingga Artis Nirina Zubir Jadi Korban
Yusri mengatakan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
"Kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain. Ini masih kami lakukan pendalaman dan mungkin akan berkembang lagi ya," kata Yusri.
Sebelumnya, Kasubdit Harda Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, penyidik sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus mafia tanah yang dilaporkan oleh Nirina Zubir.
Dari situ, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Sakit Hati Nirina Zubir Lihat ART Hidup Mewah dengan Gelapkan Aset Keluarganya Rp 17 Miliar
Tiga di antaranya telah ditangkap.
"Ada lima orang tersangka dan kami sudah melakukan penahanan untuk tiga orang, dan dua orang lagi akan kami lakukan pemanggilan," jelas Petrus, Rabu (17/11/2021).
Petrus merincikan, tiga tersangka yang telah ditangkap adalah ART keluarga Nirina, Riri Khasmita, dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Ketiganya dijerat Pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
"Riri dulunya merupakan pengasuh ibu dari Mbak Nirina Zubir, satu suaminya Riri, dan satu lagi notaris," kata Petrus.
Baca juga: Nirina Zubir Sambangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan 2 Tersangka Mafia Tanah yang Belum Ditangkap
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.