JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) yang diketuai ayahnya, Amidhan Shaberah, secara aset merupakan milik Pemprov DKI.
Yayasan tersebut diketahui akan mendapatkan hibah Rp 486 juta dari Pemprov DKI pada tahun depan.
"PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI Bang Ali Sadikin," kata Riza kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021).
"Dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov," tambahnya.
Dikutip dari profil resmi yayasan yang diunggah ke kanal YouTube Kampus PKP JIS (Jakarta Islamic School), Pondok Karya Pembangunan (sebagai sekolah, bukan yayasan) tercetus melalui MTQ Nasional V pada tahun 1972.
Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin disebut mendukung terbentuknya PKP, berangkat dari keprihatinan terhadap kondisi obyektif penyelenggaraan sekolah Islam/madrasah di Ibu Kota, baik dari segi fisik, sarana dan prasarana, hingga kualitas guru dan pengajaran.
PKP di Jakarta kemudian menjadi program percontohan nasional dalam hal dinamisasi madrasah.
PKP kemudian dikukuhkan oleh Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor D.IIB.14/2/23/73 pada 18 April 1973.
Kampus PKP kemudian diresmikan pada 8 April 1976 oleh Ali Sadikin, sebelum Yayasan PKP dibentuk setahun berselang.
Riza menuturkan bahwa selama ini Yayasan PKP didukung oleh Pemprov DKI Jakarta meskipun baru kali ini diberi bantuan dalam bentuk dana hibah.
"Dan ayah saya baru lima tahun jadi ketua yayasan itu, menggantikan Pak AM Fatwa yang meninggal," tutur Riza.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.