JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: ART Palsukan Tanda Tangan Ibu Nirina Zubir untuk Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 17 Miliar
Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
Sementara itu, Nirina Zubir berharap BPN dapat membantu mempermudah keluarganya untuk mengambil alih kembali aset yang telah digelapkan oleh Riri dan komplotannya.
"Saya mohon kepada pihak terkait di sini dari BPN, dari Kanwil BPN DKI, kemudian perbankan, untuk mempermudahkan agar hak-hak kami bisa kembali dan proses hukum tetap berjalan," kata Nirina.
Untuk diketahui, keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat yang berupa dua sertifikat tanah kosong serta empat sertifikat tanah dan bangunan yang sudah diagunkan ke bank.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
Gara-gara kasus tersebut, Nirina Zubir menaksir kerugiannya mencapai Rp 17 miliar.
“Kurang lebih Rp 17 miliar (kerugian). Kami berharap semua balik ke keluarga kami, kepada ahli waris,” ucap Nirina Zubir.
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Gelapkan Aset Keluarga Nirina Zubir
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang dalam kasus mafia tanah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, tiga di antaranya saat ini telah ditahan, sedangkan dua tersangka lain saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap adalah Riri Khasmita dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Yusri.
Baca juga: Terisak Lihat ART Dalang Mafia Tanah Keluarganya, Nirina Zubir: Berat Sekali Hati Saya...
Yusri menyebutkan, penyidik masih terus mendalami kasus penggelapan aset keluarga Nirina Zubir. Dengan begitu, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang ditetapkan.
Penyidik menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mendalami perkara kasus mafia tanah tersebut.
Hal itu dilakukan untuk menelusuri aliran uang yang ditransaksikan pelaku dari hasil penggelapan aset milik keluarga Nirina senilai Rp 17 miliar.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, dan 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen. Kemudian Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.