JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir akhirnya dipertemukan dengan tersangka kasus penggelapan aset milik keluarganya di Polda Metro Jaya, Kamis (18/11/2021).
Mereka sebenarnya pernah bertemu sebelumnya karena salah seorang pelaku yang juga menjadi dalang dari kasus mafia tanah tersebut adalah mantan asisten rumah tangganya (ART) Riri Khasmita.
"Ini pertemuan pertama saya setelah orang di belakang saya ini menjadi tersangka dan akhirnya ditahan. Khususnya adalah kepada saudara Riri yang ibu saya selamatkan dari keluarga tirinya yang tidak menerima dirinya," ujar Nirina.
Sambil menatap Riri, Nirina mengingat kembali keputusan mendiang Ibunya yang berbaik hati menampung tersangka ketika masih belia dan mempercayainya sebagai asisten.
Baca juga: BPN DKI Sebut 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Telah Dijual oleh ART-nya
Dahulu, kata Nirina, mendiang ibunya merasa iba dengan kondisi kehidupan Riri yang mendapatkan penolakan dari keluarga tirinya.
"Berat sekali hati saya untuk ketemu. Tidak ada sedikit pun niat untuk memohon maaf. Jalan saja sambil menatap mata saya dengan sebegitunya," ungkap Nirina.
“Bahkan, di saat seperti ini, kamu masih berani menatap mata saya seperti itu," ucapnya.
Nirina merasa lega mengetahui Riri dan para tersangka lain sudah ditahan di Polda Metro Jaya. DIa berharap penyidik mengusut tuntas kasus mafia tanah tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa mantan ART Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, Nirina dan Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, Cut Indria Marzuki.
Baca juga: ART Palsukan Tanda Tangan Ibu Nirina Zubir untuk Gelapkan Sertifikat Tanah Senilai Rp 17 Miliar
Namun, sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh Riri yang mengasuh ibunda Nirina semasa hidup. Bersama empat tersangka lain, Riri diam-diam membalik nama sertifikat tersebut.
Sejumlah aset lalu dijual dan sebagian lainnya digadaikan ke bank.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," imbuhnya.
Penyidik menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan aset tersebut.
Baca juga: Polisi Blokir Rekening Tersangka Mafia Tanah yang Gelapkan Aset Keluarga Nirina Zubir