JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah DKI Jakarta menyebutkan bahwa tiga sertifikat tanah milik keluarga artis peran Nirina Zubir telah dijual oleh tersangka Riri Khasmita, asisten rumah tangga (ART) Nirina.
Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono menjelaskan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir.
Dari situ, diketahui bahwa enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibu Nirina Zubir telah dibaliknamakan oleh Riri Khasmita. Tiga di antaranya telah dijual dan dibaliknamakan menjadi milik orang lain.
"Dari enam itu, tiga sudah beralih nama orang lain, tiga lagi atas nama asistennya (Riri) sama suaminya," ujar Dwi kepada wartawan, Kamis (18/11/2021).
Untuk itu, kata Dwi, tiga sertifikat tersebut baru bisa dikembalikan kepada keluarga Nirina Zubir jika sudah ada keputusan dari pengadilan.
"Jadi kita juga harus hormati masyarakat lain. Setelah ini ada putusan dan berdasarkan putusan, kami kembalikan haknya," kata Dwi.
Dalam operasinya menggelapkan sejumlah aset milik keluarga Nirina, Riri sampai menggandeng tiga notaris untuk memuluskan aksinya.
Kompas.com merangkum modus-modus yang digunakan Riri di sini:
Baca juga: BPN DKI Sebut 3 Sertifikat Tanah Keluarga Nirina Zubir Telah Dijual oleh ART-nya
Secara terpisah, Polda Metro Jaya mengungkap modus Riri dalam menggelapkan enam sertifikat tanah bangunan senilai Rp 17 miliar milik Nirina.
Para tersangka diduga beraksi dengan memalsukan tanda tangan ibu Nirina Zubir untuk menerbitkan akta kuasa menjual, lalu membalik nama keenam sertifikat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.