JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengungkapkan, dugaan korupsi yang dilakukan dua pimpinan cabang Bank DKI terkait kredit pemilikan apartemen (KPA) telah merugikan negara lebih dari Rp 39 miliar.
Bank DKI merupakan sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Merugikan keuangan negara sebesar Rp Rp 39.151.059.341," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga, dalam keterangan tertulis, Jumat (19/11/2021).
Baca juga: Fakta-fakta Penangkapan 2 Pimpinan Cabang Bank DKI Terkait Dugaan Korupsi
Kedua pimpinan Bank DKI itu yakni MT selaku pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke dan JPSE sebagai pimpinan Bank DKI cabang Permata Hijau. Mereka kini sudah ditangkap dan ditahan bersama satu pihak swasta, yakni RISE selaku Direktur Utama PT Broadbiz.
Mereka ditangkap atas dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit pemilikan apartemen tunai bertahap. Ketiganya diduga memalsukan data debitur periode 2011 hingga 2017.
"Terjadinya pemalsuan data terhadap debitur, yang pada kenyataannya debitur tidak pernah mengajukan kredit ke Bank DKI tersebut," kata Bima.
"Dan juga ditemukan tidak adanya jaminan atas KPA tunai bertahap yang telah dikucurkan oleh Bank DKI tersebut sehingga berakibat kredit KPA tunai bertahap menjadi macet," sambung dia.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketiganya kini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.